TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

"Pengacara Pastikan Firli Bahuri Tidak Akan Mangkir dari Panggilan Bareskrim Hari Ini"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri, mengklaim bahwa mantan Ketua KPK itu akan mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini. Firli Bahuri kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian.

"Saya berencana hadir, insyaallah. Bisa jadi salah satu alasannya adalah untuk memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri," katanya saat berada di Polda Metro Jaya.

"Ian, ujarnya, telah berada di Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat yang berhubungan dengan pemanggilan terhadap Firli, tapi dia tidak memaparkan isi surat tersebut secara rinci."

"Pada hari ini, kami menyerahkan surat kepada Polda Metro terkait dengan panggilan yang kami terima. Untuk pertanyaan seputar isi surat tersebut, mohon untuk menghubungi Polda Metro. Kami sekarang berencana untuk pergi ke Bareskrim," tambah Ian.

Firli, yang tengah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, akan kembali diperiksa. Polisi mengungkapkan bahwa penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika Firli mangkir dari panggilan, katanya.

"Kami akan memberikan pembaruan nanti. Mungkin ada pilihan untuk memaksa seseorang untuk hadir atau penyidik akan melakukan tindakan paksa sesuai dengan hukum yang ditetapkan dalam KUHAP," tambahnya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam wawancara pada hari Minggu.

Pemeriksaan kedua untuk Firli dijadwalkan pada 28 November 2024. Kasus dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat ketika masyarakat melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Setelah proses gelar perkara, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023.

Firli ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pemerasan, gratifikasi, dan suap dalam mengatasi permasalahan hukum di Kementan RI periode 2020-2023. Sementara itu, SYL telah diadili dan dinyatakan bersalah atas tindak pemerasan yang dilakukan di Kementan dan mendapat hukuman selama dua belas tahun pada tingkat banding.

Meski Firli sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, dengan gugatan pertama yang tidak diterima dan gugatan kedua yang dicabut karena alasan penyempurnaan berkas, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka belum menahan Firli dan sedang mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Pada saat ini, Firli Bahuri sedang menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dan kasus ketiga adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang mencakup larangan dan sanksi untuk pegawai KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.

Editor Choices