Menurut pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mantan Ketua KPK tersebut akan hadir dalam pemeriksaan Bareskrim Polri hari ini. Firli Bahuri saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya berharap bisa hadir, insyaallah. Memenuhi panggilan Bareskrim Polri bisa jadi salah satunya," kata Ian dari Polda Metro Jaya.
"Dalam pernyataannya, Ian mengungkapkan bahwa dia telah datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan surat yang berkenaan dengan pemanggilan Firli, tetapi dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut."
"Kami telah menyerahkan sebuah surat kepada Polda Metro sehubungan dengan panggilan yang kami terima hari ini. Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut, silakan menghubungi Polda Metro. Saat ini, rencana kami adalah pergi ke Bareskrim," kata Ian.
Firli, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi telah memberikan pernyataan bahwa penjemputan paksa mungkin akan dilakukan jika Firli tidak hadir, ujarnya.
"Kami akan menyampaikan informasi terkini nanti. Ada kemungkinan bahwa seseorang akan dipaksa hadir, atau penyidik akan melakukan tindakan paksa sesuai dengan hukum yang ditetapkan dalam KUHAP," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada para wartawan pada hari Minggu.
Berdasarkan informasi yang diterima, 28 November 2024 ditetapkan sebagai tanggal panggilan pemeriksaan kedua untuk Firli. Kasus ini bermula ketika dugaan pemerasan pertama kali dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Setelah proses gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli telah ditunjuk sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang mencakup pemerasan, gratifikasi, dan suap yang berkaitan dengan penyelesaian isu hukum di Kementan RI selama tahun 2020 hingga 2023. Sedangkan, SYL telah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di Kementan dan mendapatkan hukuman dua belas tahun di tingkat banding.
Meski telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, dengan yang pertama ditolak dan yang kedua dicabut untuk penyempurnaan berkas, Firli belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya. Polisi mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi terhadap Firli ke dugaan tindak pidana lain.
Firli Bahuri saat ini tengah menghadapi tiga masalah hukum di Polda Metro Jaya. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL, perkara kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang, dan perkara ketiga adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang melarang dan memberikan sanksi kepada pegawai KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.