Firli Bahuri, mantan Ketua KPK dan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini tidak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri. Sebagai penjelasan, Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki kegiatan keagamaan rutin yang diadakan setiap Kamis.
"Ada pengajian rutin di rumah beliau setiap hari Kamis, itulah sebabnya beliau tidak bisa hadir pada panggilan hari ini," tambah Ian Iskandar ketika berbicara dengan wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Ian menceritakan bahwa pengajian rutin ini dilakukan dengan cara mengundang anak-anak yatim sebagai tamu. Lalu, lanjutnya, keponakan Firli yang baru saja meninggal menjadi alasan mereka melakukan sedekah selama tujuh hari.
"Menurut Ian, selain pengajian rutin dengan anak yatim, beliau juga baru saja mengadakan acara sedekah 7 hari untuk keponakan beliau yang telah berpulang," tambahnya.
"Dikatakan oleh Ian bahwa Firlidi selalu menyelenggarakan pengajian setiap pekan di rumahnya, inilah mengapa Firli tidak dapat meninggalkan kegiatan tersebut," jelasnya.
Sejak tanggal sembilan Oktober dua ribu dua puluh tiga, kliennya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali, ujar Ian, dan pada tanggal dua puluh dua November dua ribu dua puluh tiga, Firli resmi dinyatakan sebagai tersangka.
"Sampai hari ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil beliau berulang kali. Kami ingin menegaskan kepada semua orang, bahwa Pak Firli telah memberikan keterangan sebanyak sekitar tujuh kali, dua kali ketika dia masih berstatus sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka, ditambah dua kali pemanggilan lainnya," tambahnya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, seorang petugas di Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, telah mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Simanjuntak menjelaskan bahwa informasi tentang ketidakhadiran Firli disampaikan langsung oleh Iskandar ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Tersangka FB, melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dia tidak dapat hadir memenuhi panggilan hari ini," tambahnya Ade Safri saat berdialog dengan wartawan, hari ini.
Firli Bahuri, seorang yang memimpin KPK, kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Ade Safri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan konsolidasi berkenaan dengan ketidakhadiran Firli hari ini. Dia menambahkan bahwa hal ini dilakukan sebagai bagian dari penentuan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
"Konsolidasi terkait hal ini akan dilakukan oleh tim penyidik untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," tambah Ade Safri.
Dia mengonfirmasi bahwa "Pada hari Rabu, kami telah mengirim surat pemanggilan kepada Firli." Dia menambahkan, "Firli seharusnya diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini."
"Tersangka FB telah menerima surat panggilan dari tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024. Surat tersebut adalah permintaan untuk keterangan tambahan dari Tersangka FB, dan pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai enam gedung Bareskrim Polri," ungkapnya.
Mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, diketahui bahwa Firli akan diperiksa lagi dan polisi telah menegaskan bahwa mereka bisa saja menjemput paksa jika Firli mangkir dari panggilan tersebut, tambahnya.
"Update akan kita berikan nanti. Apakah akan ada tindakan paksa atau apakah penyidik akan melaksanakan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara KUHAP?" tambahnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada hari Minggu.
Firli akan diperiksa untuk kedua kalinya pada 28 November 2024. Kasus dugaan pemerasan yang melibatkannya pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada Agustus 2023. Setelah melalui gelar perkara, Polda Metro Jaya lalu menunjuk Firli Bahuri sebagai tersangka pada November 2023.
Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang mencakup pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait dengan penyelesaian masalah hukum di Kementan RI selama tahun 2020 hingga 2023. Di pihak lain, SYL telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan di Kementan dan mendapat hukuman 12 tahun setelah melalui proses banding.
Meski Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, Polda Metro Jaya belum juga menahan dirinya. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Gugatan pertama Firli tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut sebab memerlukan penyempurnaan berkas.
Sekarang ini, Firli Bahuri sedang berurusan dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus yang pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, dan kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.
"Menurut Ade Safri, mereka akan mengambil tindakan konsolidasi mengenai absen Firli hari ini," tambahnya, "Hal ini bertujuan untuk memutuskan tindakan selanjutnya yang akan diambil dalam kasus ini."
"Ade Safri ujar, konsolidasi akan segera dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam proses penyidikan ini."
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu dan menambahkan bahwa Firli seharusnya telah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.
"Surat panggilan yang ditujukan kepada Tersangka FB telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024. Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta keterangan tambahan dari Tersangka FB yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tambahnya.
"Firli, yang sebelumnya dikenal dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, dijadwalkan untuk diperiksa kembali. Menurut polisi, Firli bisa saja dijemput paksa jika mencoba untuk mangkir," tambahnya.
"Pembaruan akan segera kami berikan. Apakah akan ada penerapan paksa atau apakah penyidik akan menggunakan upaya paksa yang diatur dalam hukum acara KUHAP," tambahnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, saat berbicara kepada wartawan pada hari Minggu.
Firli dijadwalkan untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua pada 28 November 2024, berkaitan dengan dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Setelah melakukan gelar perkara, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023.
Kasus korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI dari tahun 2020 hingga 2023 telah menjadikan Firli sebagai tersangka. Dalam konteks yang berbeda, SYL telah diadili dan ditemukan bersalah atas tindakan pemerasan di Kementan dan dijatuhi hukuman 12 tahun pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya masih belum menahan Firli dan saat ini sedang melakukan pengembangan dari dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain. Sementara itu, Firli telah dua kali melakukan upaya praperadilan namun gugatan pertamanya gagal dan gugatan keduanya dicabut dengan alasan perbaikan berkas.
Saat ini, Firli Bahuri sedang berurusan dengan tiga kasus hukum di Polda Metro Jaya. Kasus yang pertama adalah tuduhan pemerasan terhadap SYL, kasus yang kedua adalah dugaan kejahatan pencucian uang (TPPU), dan kasus yang ketiga adalah tuduhan berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang menetapkan larangan dan sanksi bagi staf KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.