Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, mantan Menteri Pertanian, hari ini tidak hadir memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri. Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki kegiatan keagamaan rutin yang harus dijalani setiap Kamis.
"Kenapa beliau absen dalam panggilan hari ini? Karena pada waktu yang bersamaan, beliau memiliki acara pengajian rutin di rumahnya setiap hari Kamis," ungkap Ian Iskandar kepada media di hotel daerah Blok M, Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam pengajian rutin yang diadakan, Ian mengatakan bahwa mereka selalu mengundang anak yatim. Ujarnya, kali ini ada penambahan agenda yaitu sedekah tujuh hari berturut-turut untuk keponakan Firli yang baru saja berpulang.
"Kami biasa mengadakan pengajian bersama anak yatim, dan baru-baru ini ada keponakan saya yang meninggal, jadi kami melakukan sedekah selama tujuh hari," tutur Ian.
"Ian menegaskan bahwa Firlidi tidak bisa meninggalkan kegiatan pengajian yang memang sering digelar setiap pekan di rumahnya," katanya dengan detail dan informatif.
Menurut Ian, sejak tanggal 9 Oktober 2023, Firli telah dipanggil penyidik sebanyak tujuh kali dan kemudian pada tanggal 22 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, Pak Firli telah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa kali. Kami perlu memberi tahu bahwa beliau telah diminta untuk memberikan keterangan sebanyak kira-kira 7 kali, dengan 2 kali dalam perannya sebagai saksi dan 4 kali sebagai tersangka. Selain itu, beliau juga telah dipanggil 2 kali," jelasnya.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menjelaskan bahwa kuasa hukum Firli, yaitu Ian Iskandar, telah memberikan konfirmasi langsung tentang ketidakhadiran kliennya. Dia menambahkan bahwa informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Ian Iskandar, kuasa hukum Tersangka FB, pagi ini pukul 10.54 WIB telah mengkomunikasikan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ungkap Ade Safri dalam penyataan kepada wartawan.
Menjadi sebuah ironi ketika Firli Bahuri, seorang Ketua KPK, justru tersangkut dalam kasus pemerasan.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi sehubungan dengan absensi Firli hari ini, dan menyebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menentukan tindakan selanjutnya terhadap kasus ini.
"Ade Safri menyatakan bahwa konsolidasi oleh tim penyidik akan dilakukan untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam penyidikan terkait hal ini," katanya.
Dia menegaskan bahwa surat pemanggilan kepada Firli sudah dikirimkan oleh pihaknya pada Rabu, dan dia menjelaskan bahwa Firli mestinya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.
"Pada hari Rabu 20 November 2024, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tambahnya.
Seperti yang telah diketahui, Firli akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Polisi menegaskan, Firli berisiko dijemput paksa jika ia tidak hadir sesuai jadwal.
"Pembaruan akan kita berikan nanti. Apakah subjek akan dipaksa untuk hadir atau penyidik akan melakukan tindakan paksa yang sesuai dengan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," katanya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada para wartawan pada hari Minggu.
Firli akan hadir untuk pemeriksaan kedua pada dua puluh delapan November dua ribu dua puluh empat. Laporan pertama mengenai dugaan pemerasan yang melibatkannya masuk ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada dua belas Agustus dua ribu dua puluh tiga. Setelah melalui proses gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada dua puluh tiga November dua ribu dua puluh tiga.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pemerasan, gratifikasi, dan suap dalam penyelesaian isu-isu hukum di Kementan RI selama 2020-2023. Sementara itu, SYL, yang juga melakukan pemerasan di Kementan, telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman selama dua belas tahun pada tingkat banding.
Meski Polda Metro Jaya telah mengejar Firli dalam dugaan kasus korupsi, mereka belum menahan dia dan menambahkan bahwa mereka sedang mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, namun gugatan pertamanya ditolak dan gugatan keduanya dicabut dengan alasan perbaikan berkas.
"Saat ini, Firli Bahuri sedang menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dan kasus ketiga adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang berperkara."
"Hari ini, Firli tidak hadir dan kami berencana untuk melakukan konsolidasi," kata Ade Safri, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menentukan strategi selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini.
"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik akan selanjutnya melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menetapkan langkah-langkah tindak lanjut," kata Ade Safri.
Ia membeberkan bahwa surat pemanggilan untuk Firli telah dikirim pada Rabu, dan menurutnya, Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, kepada Tersangka FB. Surat tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tambahan dari Tersangka FB. Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tambahnya.
Firli, seperti yang diketahui, akan diperiksa kembali terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang menimpa SYL. Polisi menambahkan bahwa Firli bisa saja dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan.
"Informasi lebih lanjut akan kita update nanti. Apakah tersangka akan hadir dengan paksa atau penyidik akan mengambil tindakan paksa sesuai dengan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tambahnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Minggu.
Setelah dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023, kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri berlanjut dengan ditetapkannya sebagai tersangka pada tanggal 23 November 2023 setelah proses gelar perkara. Firli kemudian dipanggil untuk pemeriksaan kedua kalinya pada tanggal 28 November 2024.
Firli saat ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap, berhubungan dengan penanganan masalah hukum di Kementan RI selama tahun 2020 sampai 2023. SYL, yang juga melakukan pemerasan di Kementan, telah dihukum 12 tahun saat berada di tingkat banding.
Firli, yang dugaan kasus korupsinya sedang dikembangkan Polda Metro Jaya ke dugaan tindak pidana lain, telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Sayangnya, gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas, meski hingga saat ini belum ditahan.
Tiga kasus saat ini tengah dihadapi oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Yang pertama adalah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang kedua adalah kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan yang ketiga adalah kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 dari UU KPK, yang memberikan larangan dan sanksi bagi pegawai KPK jika bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.