TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Penangkapan Buron Tetian Wahyudi, Harapan Baru Bagi Terdakwa Korupsi Timah"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Emil Ermindra, mengungkapkan kegembiraannya jika buronan Dirut CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi, dapat ditangkap. Emil menegaskan, pernyataan dari Tetian akan memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai kasus tersebut.

Mengemukakan pernyataannya sebagai saksi untuk Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil menampik adanya perlakuan spesial dari PT Timah ke CV Salsabila Utama, yang merupakan perusahaan program kerja sama mitra, katanya.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengemukakan pertanyaan, "Adakah perlakuan khusus untuk CV Salsabila?" pada hari Kamis.

"Tidak ada sebutan Yang Mulia. Semua pembayaran hanya akan diberikan jika syaratnya telah terpenuhi, Yang Mulia. Tidak ada yang bisa menghindari proses ini, jika syarat SOP tidak terpenuhi, pembayaran tidak akan diberikan," tambah Emil, yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2016-2020.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, hakim menyebut bahwa PT Timah telah membayar CV Salsabila Utama hampir sebesar Rp 1 triliun. Emil menimpali dengan mengungkapkan keinginannya lebih besar untuk melihat Tetian ditangkap.

"Menurut surat dakwaan penuntut umum, pembayaran kepada Salsabila hampir mencapai Rp 1 triliun, dan nilai yang sesuai dakwaan adalah Rp 186 miliar lebih," tambahnya. "Sementara itu, kita tidak bisa menemukan Tetian Wahyudi sampai hari ini. Jadi, kita tidak bisa menangkapnya dan memastikan kebenarannya."

"Sebenarnya, saya lebih menikmati jika bisa tertangkap," tambah Emil, suaranya penuh dengan ketegasan.

Emil berkeyakinan bahwa keterangan Tetian akan sangat membantu dalam kasus ini, katanya, keterangan tersebut akan menjelaskan secara detail hubungan Tetian dengan PT Timah.

Dengan nada serius, Emil mengatakan, "Saya lebih suka kalau bisa tertangkap."

Dengan nada tegas, hakim bertanya, "Lebih senang jika Anda tertangkap?"

"Iya, jadi sudah dapat dimengerti oleh saya," tambah Emil dengan percaya diri.

Emil mengaku baru memahami bahwa Tetian telah memanfaatkan alamat kantin PT Timah sebagai alamat kantor CV Salsabila Utama, katanya, informasi ini baru terungkap di persidangan.

Emil menegaskan, "Yang Mulia, saya baru mengetahui bahwa Salsabila menggunakan alamat itu saat berada di pengadilan ini."

"Hakim mengajukan pertanyaan, apakah Dirut PT Timah mengetahui jika alamat Salsabila berlokasi di salah satu aset milik perusahaan?"

"Maaf Yang Mulia, Dirut juga pasti tidak tahu. Karena itu adalah tugas dari Dirkeu, Dirut tidak meneliti sampai ke alamat. Yang melakukan penelitian adalah pihak yang merekrut, Yang Mulia, mereka yang bertanggung jawab atas seleksi mitra," jawab Emil.

Di halaman selanjutnya, kami akan membahas lebih lanjut tentang kasus korupsi yang melibatkan timah dan buronan yang menjadi pelaku utamanya.

Sidang kasus pengelolaan timah yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta pada Rabu, mengungkap status DPO dari Tetian Wahyudi. Selain Wahyudi, terdakwa lainnya adalah Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir tahun 2019, dan Rosalina yang menjabat sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak awal tahun 2017 hingga akhir tahun 2020.

Jaksa mengajak Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, untuk memberikan kesaksiannya dalam proses persidangan. Hakim kemudian menanyakan kepada Tetian tentang alasan dia berani menegur Haspani, meskipun Tetian bukan merupakan anggota PT Timah.

"Dalam penjelasannya, Haspani mengatakan bahwa Tetian memiliki hubungan yang dekat dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, serta Emil Ermindra, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020," ujarnya.

"Apa yang telah terjadi sehingga orang yang biasanya tenang dan santun itu marah-marah kepada saudara?" tambahnya, hakim yang tampak ingin mencari tahu lebih jauh.

"Saya ingin sampaikan, Yang Mulia, berdasarkan BAP, Tetian Wahyudi memiliki hubungan rapat dengan direksi, termasuk Pak Emil Ermindra yang merupakan Direktur Keuangan, Pak Alwin Akbar dan juga Pak Dirut," tambah Haspani. "Pada suatu saat, saat pengiriman bijih, saya menerima telepon dari Pak Emil yang bertanya tentang keterlambatan dan dia menegaskan bahwa dia adalah Direktur. Seperti yang tercatat di BAP, beberapa waktu kemudian, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu datang menemui saya di rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari. Saya tidak mengetahui jabatan Bapak Ismu dan dia tidak mengenakan seragam saat berkunjung."

"Apa kapasitasnya? Inilah yang saya ingin tahu," tambahnya, hakim tampak serius dalam pertanyaannya.

"Dia merasa memiliki hubungan erat dengan direksi, inilah alasannya," tambah Haspani.

Menurut Haspani, Tetian dan seseorang yang ia kenal dengan nama Ismu pernah mengunjunginya. Dia mengatakan bahwa Ismu adalah intel dan merupakan bagian dari kepolisian di Pangkal Pinang.

"Namamu Ismu, bukan? Dan kamu termasuk dalam anggota Polres?" tambah hakim mencoba memastikan.

Dengan nada tenang, Haspani menjelaskan, "Saya adalah anggota Polres yang ditugaskan di Pangkal Pinang."

Haspani menegaskan bahwa CV Salsabila Utama tidak terkait dengan lima smelter swasta yang telah bermitra dengan PT Timah. Tambahnya, CV Salsabila Utama sendiri merupakan mitra PT Timah yang ditunjuk berdasarkan surat perintah kerja untuk jasa borongan pengangkutan.

"CV Salsabila Utama, apa sebenarnya mereka ini? Mereka juga beroperasi sebagai smelter?" tambah hakim dengan nada penasaran.

"Haspani menambahkan bahwa CV Salsabila Utama dan PT Timah adalah mitra dalam SPK jasa borongan pengangkutan," tambahnya.

"Ke perusahaan mana dia tidak menginduk?" tambah hakim dengan ekspresi penasaran.

Dengan tegas, Haspani menegaskan, "Tidak, dia sendiri," ketika pertanyaan tentang kehadiran orang lain muncul.

"Hakim, apakah yang dimaksud dengan Tetian Wahyudi itu sudah benar?" tambahnya dengan nada penuh penekanan.

"Sesungguhnya benar, Yang Mulia," tambah Haspani dengan suara yang lembut.

Hakim bertanya kepada jaksa tentang Tetian. Jaksa mengungkapkan bahwa Tetian telah menjadi DPO karena tidak berada di rumah saat tim pemeriksa mencoba menemukannya, katanya.

"Benarkah Tetian Wahyudi, jaksa yang sedang mengawasi proses penyidikan, belum menemukan tersangka?" tambah hakim.

"Yang Mulia, terkait dengan proses yang sedang berjalan melibatkan seorang bernama Tetian Wahyudi, berdasarkan informasi yang kami peroleh dari penyidik, individu yang bersangkutan tampaknya tidak berada di tempat dan telah ditetapkan sebagai DPO," ungkap jaksa informatif.

"Yang dicari itu apa? Dan siapa yang mencarinya?" katanya, hakim, dengan nada yang menggambarkan rasa penasarannya.

"Sebagai jaksa," katanya, "saya selalu berada dalam pencarian Yang Mulia."

"Apakah BAP sudah ada di tangan kita?" tanya hakim, mengisi keheningan ruangan pengadilan.

"Sebelum penyidik sempat melakukan pemeriksaan, rumahnya sudah tidak ditempati, Yang Mulia. Dia memiliki dua rumah," tambahnya menjelaskan pada jaksa.

"Jaksa mengungkapkan kepada Yang Mulia bahwa berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, mereka sudah tidak lagi berdomisili di tempat tersebut."

"Belum sempat saya periksa, namun apakah Dirreskrimsus itu telah sempat di BAP?" tambah hakim pada akhir sidang.

Haspani menambahkan, "Belum sempat di BAP, Yang Mulia," dengan ekspresi wajah yang serius.

Sidang kasus pengelolaan timah di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu telah mengungkap status DPO Tetian Wahyudi. Selain itu, sidang tersebut juga mengungkapkan keterlibatan Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember tahun lalu, dan Rosalina yang telah bertugas sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa dari awal tahun tujuh belas hingga dua puluh.

Jaksa mengajukan Achmad Haspani, yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, sebagai saksi dalam proses sidang tersebut. Pertanyaan pertama hakim ditujukan kepada Tetian, yaitu mengenai alasan keberaniannya memarahi Haspani meski tidak terafiliasi dengan PT Timah.

Dalam penjelasannya, Haspani mengungkap bahwa Tetian dekat dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra yang menjadi Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, tambahnya.

"Dengan wajah penuh tanda tanya, hakim berkata, 'Apa ini? Kenapa orang yang luar biasa ini begitu marah dan menyalahkan saudara?'," katanya.

"Yang Mulia, saya ingin menjelaskan dalam BAP bahwa Tetian Wahyudi memiliki kedekatan dengan direksi, termasuk Direktur Keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut," kata Haspani. "Pada suatu waktu, mereka memasukkan bijih dan Pak Emil menelepon saya untuk bertanya mengapa prosesnya lambat. Dia mengklaim posisinya sebagai Direktur. Kemudian, Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Bapak Ismu datang mengunjungi saya di rumah saya di Komplek Bukit Baru pada malam hari. Saya tidak tahu apa jabatan Bapak Ismu dan dia datang tanpa seragam."

Dengan nada tegas, hakim menambahkan, "Saya perlu tahu, apa kapasitas yang dia miliki?"

"Dalam menjawab pertanyaan, Haspani mengungkapkan bahwa dia merasa dekat dengan direksi."

Haspani mengklaim bahwa dia pernah didatangi oleh Tetian dan seseorang bernama Ismu, yang ia identifikasi sebagai intel. Dia juga menegaskan bahwa Ismu adalah anggota Polres di Pangkal Pinang.

"Ini nama Anda, benarkah Anda anggota Polres?" tambahnya hakim dengan nada menegaskan.

Haspani, dengan ekspresi serius, menambahkan, "Sebagai anggota Polres, saya bertugas di Pangkal Pinang."

Menurut pernyataan Haspani, CV Salsabila Utama tidak terlibat dalam kerjasama antara lima smelter swasta dan PT Timah. Ujarnya, CV Salsabila Utama sebetulnya merupakan mitra kerja PT Timah dalam hal jasa borongan pengangkutan, berdasarkan surat perintah kerja (SPK) mereka.

"Bisakah Anda jelaskan kepada saya, apa posisi CV Salsabila Utama dalam ini? Mereka juga merupakan smelter?" tambahnya ketika berbicara dengan hakim.

"Dalam SPK jasa borongan pengangkutan, PT Timah memilih CV Salsabila Utama sebagai mitranya," tambah Haspani.

"Bukankah dia tidak berhubungan dengan PT mana saja?" tanyanya, menegaskan fakta yang ia miliki.

"Tidak, dia sendiri," begitulah kata-kata yang diucapkan oleh Haspani ketika ditanya.

"Orang yang kita bicarakan ini Tetian Wahyudi, benar?" tambah hakim mencoba memastikan.

"Betul, Yang Mulia," kata Haspani tanpa ragu-ragu.

Hakim menanyakan status Tetian kepada jaksa, yang kemudian menjawab bahwa Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak berada di rumah pada saat pemeriksaan akan diadakan.

"Dalam proses penyidikan ini, apakah Tetian Wahyudi, jaksa ini, belum dianggap sebagai tersangka?" demikian pertanyaan yang diajukan oleh hakim.

"Permisi Yang Mulia, mengenai seseorang yang bernama Tetian Wahyudi, prosesnya masih dalam tahap berjalan. Berdasarkan laporan dari penyidik, tampaknya orang tersebut tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, Yang Mulia," kata jaksa dengan gaya penulisan yang informatif.

'"Dicari? Pencarian?" tambahnya dengan nada bertanya, hakim meminta klarifikasi dari terdakwa yang sedang memberikan kesaksiannya.

"Dalam pencarian Yang Mulia," tambahnya, jaksa itu menyampaikan dengan kepastian.

"Bagaimana dengan BAP?" tambah hakim, menunjukkan rasa penasarannya.

"Yang Mulia, rumahnya telah ditinggalkan sebelum penyidik sempat melakukan pemeriksaan. Katanya, dia memiliki dua tempat tinggal," ujar jaksa.

"Jaksa menambahkan, 'berdasarkan update dari pemerintah setempat, Yang Mulia, mereka sudah tidak lagi menetap di lokasi tersebut.'"

Hakim bertanya dengan rasa ingin tahu, "Oh belum sempat diperiksa? Bagaimana dengan Dirreskrimsus, apakah sudah sempat di BAP?"

"BAP belum sempat kami lakukan, Yang Mulia," tambah Haspani dengan suara yang penuh penyesalan.

Editor Choices