Kompolnas secara aktif memantau proses pengusutan kasus penembakan antar polisi di Polres Solok Selatan, Sumbar. Ujarnya, sejak diambil alih oleh Polda Sumbar, penyidikan kasus tersebut berjalan lancar dan baik.
"Proses penindakan penyidikan tindak pidana yang semula ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, sekarang sudah diambil alih dan dikelola dengan baik oleh Polda Sumbar," ungkap Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo saat berada di gedung TNCC Mabes Polri. "Selain itu, barang bukti dari tersangka juga sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar," tambahnya.
"Kami telah bertolak ke Sumbar untuk melakukan pengecekan terhadap Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan," ungkap Kompolnas. Selain itu, mereka juga sedang memantau jalannya sidang etik AKP Dadang Iskandar untuk memastikan mekanisme yang berjalan, tambahnya.
"Proses sidang kode etik yang dihadapi AKP Dadang di Mabes Polri ini juga merupakan bagian dari hukuman, mengingat beliau adalah anggota Polri yang masih aktif," tambahnya.
"Proses sidang kode etik ini juga berperan sebagai hukuman, khususnya bagi AKP Dadang yang masih aktif dalam jajaran Polri," tambahnya, menjelaskan konsekuensinya.
Dalam upayanya untuk memastikan bahwa penyidikan Polri berjalan sesuai ketentuan, Kompolnas menyatakan, "Kami melihat bahwa perkara yang sedang berproses ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah menjalani sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan memilih untuk tidak mengajukan banding atas sanksi tersebut.
"Pada dasarnya, yang bersangkutan telah menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding," tambah Irjen Shandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, saat berbicara di Mabes Polri pada hari Selasa.
Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto mengemukakan dalam sidang KKEP, bahwa AKP Dadang telah dinyatakan bersalah atas tindakan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Irjen Shandi menegaskan, "Sidang KKEP telah kami putuskan dengan sanksi etika, yakni perilaku melanggar yang merupakan perbuatan tercela."
"Polri mengkonfirmasi bahwa AKP Dadang, yang telah dipecat atas kesalahannya, akan diselesaikan proses PDTH-nya malam ini," katanya.