"Saya telah diperiksa dua kali oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang menghasilkan keputusan pembebasan terpidana Ronald Tannur," ungkap pengacara OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut berasal dari penemuan tulisan 'OC Kasasi 5 M' ketika dilakukan penggeledahan di kantor Lisa Rahmat, yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur.
OC Kaligis menyampaikan, "Lisa Rahmat ditangkap atas tuduhan suap ke tiga hakim di Surabaya. Tulisan 'OC Kasasi 5 Miliar' ditemukan saat penggeledahan kantor. Oleh karena itu, saya dipanggil Kejaksaan," ketika dihubungi pada hari Selasa.
"Dia menduga bahwa tulisan tangan tersebut adalah bentuk suap untuk kasus kasasi saat berhadapan dengan Lisa Rahmat, yang saat itu sedang berjuang membela kliennya. Kaligis menegaskan bahwa dia telah melaporkan dan mengajukan gugatan kepada klien Lisa Rahmat terkait fee yang belum dibayar sejumlah sepuluh miliar rupiah," tambahnya.
"Saya sempat terkejut mengetahui bahwa pengacara Isidorus di Jakarta Utara adalah Lisa Rahmat, yang biasanya saya lihat berurusan di pengadilan. Saya pun merasa tak berdaya, merasa pasti akan kalah meski memiliki bukti-bukti yang cukup," ungkapnya.
"Saya telah mengajukan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi hakimnya menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak akan diperhitungkan. Saya merasa ini tidak biasa," tambah OC Kaligis.
Dengan perasaan hakim yang mengadili telah memihak, Kaligis melaporkan hakim yang bertanggung jawab atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, sambil mengajukan kasasi untuk perkara antara dirinya dan Lisa Rahmat.
"Saya sudah melaporkan kepada Mahkamah Agung, di bagian pengawas, bahwa ada hakim dalam perkara saya yang melibatkan Isidorus dengan pengacaranya Lisa Rahmat yang tampaknya bermain dalam proses hukum," ungkapnya. "Anehnya, sebelum perkara benar-benar selesai, saya sudah dinyatakan kalah."
Dia membantah terlibat dalam perkara pemufakatan jahat yang berhubungan dengan kasus Ronald Tannur yang sedang diproses oleh Kejagung, tambahnya. Dia juga mengklarifikasi bahwa pemeriksaan dua hari berturut-turutnya berkaitan dengan tulisan tangan Lisa yang merugikan namanya.
"Dengan ini saya memastikan bahwa saya tidak memiliki hubungan dengan skandal penyuapan hakim Surabaya atau hal lainnya, yang saya miliki hanyalah hubungan dengan Lisa Rahmat," katanya dengan tenang.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menjelaskan dalam berita sebelumnya bahwa OC Kaligis telah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang membebaskan Ronald Tannur, tambahnya.
Pada Senin (25/11), OC Kaligis menjalani pemeriksaan pertama kali, dan pemeriksaan berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa (26/11).
"Ya, benar. Orang yang bersangkutan memang sudah kami panggil dan periksa sebagai saksi terkait kasus ZR," tambahnya Harli, saat diwawancarai wartawan di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.
"Hari ini, masih banyak hal yang harus diungkap oleh penyidik terkait pengetahuan yang bersangkutan mengenai perkara ini, dan untuk itu pemeriksaan lanjutan dilakukan," tambahnya, merujuk pada informasi yang didapatkan dari penyidik.