Dalam persidangan kasus korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle, Dianta Bangun, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi. Dianta juga diberikan pertanyaan oleh hakim mengenai pembayaran kegiatan main golf yang dilakukan oleh pegawai Basarnas.
Beberapa terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah Max Ruland Boseke yang menjabat sebagai mantan Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR dan pejabat pembuat komitmen Basarnas tahun anggaran 2014, serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.
Dalam pengakuannya, Dian mengatakan bahwa dia telah menemani Direktur Sarpras Basarnas, Rudy Hendro, bermain golf di Sentul Highlands. Dia menambahkan bahwa ada beberapa orang yang turut serta dalam permainan tersebut, termasuk staf Sarpras dan beberapa pihak swasta, salah satunya adalah staf marketing CV Delima Mandiri, Riki Hansyah Yudi Muharam.
"Apakah Saudara bisa mengkonfirmasi bahwa anda pernah bermain golf bersama Rudy Hendro dan Riki Hansyah di Sentul Highlands pada tahun 2014?" inilah pertanyaan yang diajukan oleh hakim anggota, Alfis Setyawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Staf dari Sarpras telah datang, Yang Mulia," tambahnya Dian di tengah keramaian yang ada.
Hakim dengan tenang menambahkan, "Saudara telah menyebutkan Rudy Hendro, tetapi apakah ada nama lain yang belum Saudara sebutkan?"
"Saya berdiskusi dengan Rudy Hendro, Pak Riki, dan juga staf Sarpras," tambahnya, Dian.
Dian membuka bahwa meski jarang bermain golf, ia telah melakukannya lebih dari sekali dan selalu di Sentul Highlands Golf Club.
Setelah hakim menanyakan sumber dana pembayaran untuk kegiatan bermain golf, Dian menegaskan bahwa tidak ada anggaran yang disediakan Basarnas untuk kegiatan tersebut.
Dian menambahkan, "Sejauh yang kami tahu, kami tidak pernah terlibat ataupun melihat transaksi pembayaran yang ditujukan kepada Yang Mulia."
Dengan pandangan yang tajam, hakim menambahkan, "Apakah di kantor Saudara juga ada anggaran untuk bermain golf, seperti yang ada di Basarnas ini?"
Dengan penekanan pada setiap kata, Dian menjawab, "Tidak ada yang siap."
Mengakui bahwa dia hanya membawa stik golf dan mengeluarkan uang untuk tipcaddygolf, Dian mengatakan dia tidak membayar untuk biaya lapangan dan biaya lainnya.
Meskipun Dian tidak tahu apakah Rudy telah membayar untuk bermain golf atau tidak, dia menduga bahwa pembayaran tersebut dapat dilakukan oleh Riki.
"Berdasarkan pengetahuan saksi, siapa yang sebenarnya menanggung biaya ini?" hakim menggali lebih dalam.
"Saya tidak pernah melihat dia melakukan pembayaran. Namun, mungkin Pak Riki memiliki informasi lebih lanjut tentang dugaan itu, Yang Mulia," ucap Dian.
"Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi di Basarnas," tambahnya, memastikan bahwa pihak berwenang tengah menangani kasus ini.
Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah melihat langsung bagaimana proses pembayaran bermain golf itu dilakukan, dan menurut asumsinya, ujarnya, pembayaran tersebut diproses oleh Riki.
Hakim memberikan pertanyaan tajam kembali, "Saya ingin Anda memahami pertanyaan saya dengan baik. Anda telah bermain golf ini beberapa kali, bukan hanya sekali, bukan? Anda selalu menjadi saksi di setiap pertandingan golf ini. Anda tidak pernah mengeluarkan biaya saat bermain golf bersama Rudy Hendro, kecuali untuk tips caddy. Jadi, dari mana biaya ini berasal? Siapa yang sebenarnya membayar? Tentu saja, ini tidak mungkin gratis."
"Siap. Saya percaya kemungkinan pesan tersebut dikirim oleh Pak Riki," tambah Dian dengan mantap.
Sebelumnya, telah disampaikan bahwa Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa melakukan tindak korupsi yang merugikan negara sejumlah Rp 20,4 miliar. Korupsi tersebut terkait dengan proyek pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014.
Richard Marpaung, jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, menambahkan, "Telah ada beberapa perbuatan yang dilakukan atau partisipasi dalam melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yang merupakan beberapa kejahatan, dilakukan secara melawan hukum."
Dari Maret 2013 hingga 2014, Max Ruland dan William mendapatkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar, sebagaimana yang diungkapkan oleh jaksa.
"William Widarta telah memperoleh Rp 17,9 miliar dan Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2,5 miliar dalam upaya memperkaya diri mereka atau suatu korporasi. Ini dapat berdampak negatif pada keuangan negara atau ekonomi kita," tambahnya.
"Dia menegaskan tak pernah melihat proses pembayaran kegiatan main golf tersebut. Selain itu, dia juga menambahkan bahwa menurut asumsinya, pembayaran tersebut dilakukan oleh Riki," katanya dengan gaya penulisan yang informatif dan jelas.
Hakim menatap saksi dengan tatapan tajam sebelum berkata, "Saya akan ulangi pertanyaan saya. Anda bermain golf bersama Rudy Hendro ini bukan hanya sekali, Anda selalu ikut serta sebagai saksi dalam kegiatan ini. Setiap kali bermain golf, Anda tidak pernah mengeluarkan biaya sendiri, kecuali untuk memberi tips kepada caddy. Jadi, sejauh pengetahuan Anda, dari mana biaya ini berasal? Siapa yang membayar? Karena tidak ada yang gratis di dunia ini."
"Siap, kemungkinan besar itu adalah usaha dari Pak Riki," tambah Dian setelah sejenak berpikir dan menganalisis situasi yang ada.
Dalam dakwaan sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 20,4 miliar. Disinyalir, mereka telah melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada tahun 2014 di Basarnas.
"Beberapa tindakan telah dilakukan atau disertai, yang seharusnya dipertimbangkan sebagai tindakan yang berdiri sendiri dan sebagai hasilnya menjadi beberapa kejahatan, secara ilegal," tambahnya jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
"Jaksa mengatakan bahwa perbuatan yang terjadi antara Maret 2013 dan 2014 ini telah membuat Max Ruland dan William lebih kaya sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar," katanya.
"Mengumpulkan kekayaan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, seperti William Widarta yang berhasil mengumpulkan kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar dan Max Ruland Boseke yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar, dapat merusak keuangan negara atau perekonomian," kata dia.