TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Pelanggaran Pasal-Pasal Yang Dilakukan AKP Dadang, Penembak Kasat Reskrim yang Dipecat Polri"

12 Jun 22
5 mins Read
img

AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah ia melanggar enam pasal dan menembak tewas Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Sudah saya jelaskan sebelumnya ada 6 pasal yang dilanggar," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada hari Selasa (26/11/2024).

Pasal yang telah dilanggar mencakup Pasal 13 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 10 ayat 1 huruf d dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, dan Pasal 13 huruf m dari Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.

"Dia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses mendalami motif dari AKP Dadang," katanya, sambil menambahkan bahwa proses persidangan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan.

"Saat ini, kami masih mempelajari motif di balik tindakan tersebut, karena proses investigasi kriminal masih berlangsung. Sidang hari ini akan membahas kode etik yang terlibat," kata Shandi dengan jelas.

Menurut pernyataannya, sidang tersebut dihadiri oleh 13 saksi dengan 5 di antaranya hadir secara fisik dan 8 sisanya mengikuti sidang secara virtual.

"Dalam sidang hari ini, kami menghadirkan 13 saksi, dimana 5 di antaranya hadir secara fisik di Mabes Polri dan 8 lainnya mengikuti sidang secara virtual," ujarnya.

"Polri berkomitmen akan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan," ujar Shandi.

"Ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan bagi Polri dan menjadi duka yang mendalam, sehingga kami merasa perlu untuk mempercepat proses pemberian sanksi sebagai bukti komitmen kami. Kami berjanji bahwa siapapun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya dengan tegas.

"AKP Dadang Iskandar, seperti diketahui, menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Sidang tersebut digelar secara tertutup dengan kehadiran Dadang di dalamnya," katanya.

Dalam pengawasan detikcom, sidang berlangsung di gedung TNCC, Mabes Polri, yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Selasa. Dadang tampak meninggalkan ruang sidang etik sekitar pukul tujuh kurang seperempat malam WIB.

AKP Dadang dilihat meninggalkan area dengan memakai baju berwarna kuning yang di belakangnya tertulis 'Patsus Divpropam Polri'. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun, hanya menundukkan kepalanya sambil mendapat pengawalan.

Dalam insiden penembakan yang terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada dini hari Jumat, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, dilaporkan tewas. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar diketahui sebagai pelaku penembakan tersebut.

AKP Dadang Iskandar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengejutkan ini, dan dia juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Editor Choices