TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

"Pelanggaran Berat AKP Dadang dalam Kasus Penembakan Kasat Reskrim: Enam Pasal yang Berujung Pemecatan"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dikenakan kepada AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, setelah ia menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari dan melanggar enam pasal.

"Saya telah menyampaikan sebelumnya bahwa ada 6 pasal yang dilanggar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Pasal-pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf l, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 10 ayat 1 huruf d dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, dan juga Pasal 13 huruf m dari Nomor 7 Tahun 2022 yang berbicara tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.

"Pihak kami sedang mendalami motif AKP Dadang," katanya, sebelum menambahkan bahwa proses persidangan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

"Kami masih menelisik motif di balik kejadian ini, karena proses di reskrim juga tengah berlangsung. Sidang hari ini, akan berfokus pada kode etik," tambah Shandi.

Dalam sidang tersebut, dia mengatakan ada 13 saksi. Lima di antaranya memberikan kesaksian secara langsung dan delapan lainnya secara virtual, katanya.

"Sidang hari ini dihadiri oleh 13 saksi, dengan 5 orang berada di Mabes Polri dan 8 orang lainnya hadir secara virtual," tambahnya.

"Adanya komitmen Polri untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan," kata Shandi.

"Kejadian ini sangat menyedihkan bagi Polri dan menjadi duka yang mendalam bagi kami, oleh karena itu, kami merasa ada kebutuhan untuk mempercepat proses pemberian sanksi sebagai bagian dari komitmen kami. Kami berkomitmen untuk menindak siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya dengan tegas.

"Hari ini, AKP Dadang Iskandar dikenal sebagai subjek dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar secara tertutup dengan kehadiran langsung dari Dadang," tambahnya.

Sidang diadakan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa, seperti yang dipantau oleh detikcom. Dadang tampaknya telah keluar dari ruang sidang etik sekitar pukul tujuh kurang seperempat malam WIB.

AKP Dadang tampak keluar dengan baju kuning yang bertulisan 'Patsus Divpropam Polri' pada bagian belakangnya. Dia tidak mengucapkan apapun, hanya menundukkan kepala sambil diawal oleh pengawalan.

Penembakan terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada dini hari Jumat dan mengakibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas. Pelaku penembakan tersebut diidentifikasi sebagai Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

Terkait kasus penembakan, AKP Dadang Iskandar telah ditentukan sebagai tersangka dan juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Editor Choices