VAZ (24), pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang melakukan tabrak lari di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih ditahan di Polresta Bogor Kota.
"Dalam status sebagai tersangka, (VAZ) saat ini masih berada dalam pengamanan," ujar Kanit Laka Polresta Bogor Kota Iptu Susilo ketika ditanya untuk memberikan konfirmasi, Kamis kemarin.
Dalam penjelasannya, Susilo mengatakan bahwa VAZ dituduh melanggar Pasal 310 dan Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009, yang berhubungan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), dengan konsekuensi hukuman penjara yang dapat mencapai tiga tahun.
"Dia didakwa berdasarkan Pasal 310 dan 312 UU LAJ," ujar Susilo dengan tegas.
Dalam sebuah laporan sebelumnya, diketahui bahwa VAZ telah ditangkap oleh warga setempat di area Cilebut, Kabupaten Bogor, setelah melakukan pelarian setelah menabrak lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan menyebabkan enam individu mengalami cedera.
VAZ, seorang warga Jakarta, dinyatakan positif menggunakan zat amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan. Ia juga mengungkapkan kepada polisi bahwa ia memiliki riwayat skizofrenia.
"Pengakuan tentang riwayat skizofrenia yang dia miliki mungkin bisa mempengaruhi hasil tes urine, yang bisa dipengaruhi obat-obatan medis yang diminumnya," ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo pada hari Rabu.
Sebelumnya, VAZ telah menjalani proses tes urine setelah dituduh oleh warga sekitar kabur pasca menabrak beberapa kendaraan. Tes tersebut menunjukkan bahwa urine VAZ terkonfirmasi positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
"Amfetamin dan metamfetamin terdeteksi dalam hasil tes urine," ujar Susilo dengan serius.