TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Pasca Pemecatan, AKP Dadang Hadapi Pemeriksaan Lebih Lanjut soal Insiden Penembakan Kasat Reskrim"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Terkait tindak pidana penembakan terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, akan diperiksa setelah menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

"Usai sidang kode etiknya, kami perlu melanjutkan pemeriksaan terkait kasus pidananya. Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar akan menentukan mekanismenya, termasuk penempatan dan pemeriksaan lanjutan kasus pidana," tambah Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri.

"Sebagaimana yang sudah diketahui, AKP Dadang Iskandar telah dijatuhi sanksi PTDH dan memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari Polri," ujarnya.

"Shandi mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding."

Dalam kepemimpinan Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto di sidang KKEP, telah diputuskan bahwa AKP Dadang bertanggung jawab atas aksi penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.

"Perilaku melanggar dalam sidang KKEP telah diputuskan untuk dikenakan sanksi etika sebagai perbuatan tercela," tambahnya Irjen Shandi.

"Akibat kesalahan yang dilakukan, AKP Dadang kini bukan lagi anggota Polri," ujarnya, "Sementara itu, Polri memastikan proses PDTH akan rampung pada malam ini."

Editor Choices