"Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama telah melaporkan dan menyerahkan barang yang dicurigai sebagai gratifikasi ke KPK. Lalu, barang apa yang telah dilaporkan oleh Nasaruddin Umar selaku Menteri Agama ini?"
Dalam foto yang kami terima hari Rabu (27/11/2024), tampak Menag Nasaruddin tengah menyerahkan dua tas ke KPK. Dalam tas tersebut, terdapat sejumlah benda yang dilaporkan adalah bukhur atau dupa khas Timur Tengah.
Dalam tas yang dilaporkan Nasaruddin, Menag, ke KPK, terlihat beberapa bahan wewangian termasuk merek Arabian Oud, ujarnya.
Dalam pernyataan Nasarudin, dia mengapresiasi langkah Menag yang melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga gratifikasi kepada KPK melalui tenaga ahlinya pada hari Selasa.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, memuji inisiatif Menteri Agama dalam melaporkan gratifikasi. "Ini adalah langkah awal yang baik untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tessa mengungkapkan bahwa laporan itu akan dianalisis oleh KPK. "Kami akan memeriksa apakah barang yang dilaporkan Nasaruddin merupakan bentuk gratifikasi dan oleh karenanya menjadi milik negara, atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin," ujarnya.
"Selanjutnya, KPK akan menganalisis pelaporan tersebut untuk mengetahui apakah termasuk dalam gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah dan menjadi milik penerima," ujarnya.
KPK meminta ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dalam waktu kurang dari 30 hari, dan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
"Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, kami meminta aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dengan mengisi formulir secara detail dan lengkap, dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima," ujarnya.
"Anda diharapkan untuk segera melaporkan penerimaan gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di institusi terkait, paling lambat 7 hari kerja setelah menerima," katanya.
Nasaruddin Umar, Menag sebelumnya, telah melaporkan dan menyerahkan apa yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK, yang diwakilkan oleh tenaga ahlinya, katanya.
"Kami telah diminta oleh Bapak Menteri Agama untuk mengantarkan sebuah barang, tetapi kami tidak tahu siapa pengirimnya, dan barang tersebut diterima minggu lalu," ujar Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menag, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.
Ainul mengungkapkan bahwa barang itu telah diantarkan ke Menag pada hari Jumat pekan lalu, tetapi tidak ada informasi tentang identitas pengirim.
"Video 'Menag Tugaskan Pengkhotbah Bawakan Ceramah soal Judi Online' ini juga patut untuk disimak."
"Jika Anda ingin melihat detail lebih lanjut, silakan lihat [Gambas:Video 20detik]," ujarnya dengan penuh antusias.