Menurut pengacara Ian Iskandar, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian SYL, akan menghadiri panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini.
"Insyaallah, saya akan hadir. Mungkin saja untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri," tambah Ian saat diwawancara di Polda Metro Jaya.
Ian, seperti yang ia katakan, telah datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat terkait pemanggilan Firli, tetapi ia enggan merinci isi dari surat tersebut.
"Terkait dengan panggilan hari ini, kami sudah menyerahkan suratnya ke pihak Polda Metro," ucap Ian, "Untuk pertanyaan seputar substansi surat, bisa langsung ditujukan ke Polda Metro. Sekarang, kami akan beranjak ke Bareskrim."
Dalam kasus pemerasan yang melibatkan SYL, Firli ditetapkan untuk kembali diperiksa. Menurut polisi, Firli mungkin akan dijemput paksa jika dia tidak mematuhi panggilan.
"Update akan segera kami berikan. Apakah akan ada penegakan paksaan untuk kehadiran atau apakah penyidik akan menerapkan tindakan paksa sesuai dengan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tambahnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam pernyataannya kepada pers pada hari Minggu.
Firli dijadwalkan untuk menjalani panggilan pemeriksaan kedua pada 28 November 2024 terkait dugaan pemerasan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 oleh masyarakat. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait dengan penanganan isu hukum di Kementan RI selama 2020-2023. Di lain pihak, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun setelah terbukti melakukan pemerasan di Kementan di tingkat banding.
Meski belum ditahan oleh Polda Metro Jaya, Firli yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini tengah dihadapkan pada pengembangan kasus ke dugaan tindak pidana lain. Dua kali upaya praperadilan telah diajukan oleh Firli, tetapi gugatan pertama ditolak dan gugatan kedua bahkan dicabutnya sendiri karena berkas yang perlu disempurnakan.
Firli Bahuri saat ini tengah menghadapi tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus ketiga berhubungan dengan dugaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi untuk pegawai KPK yang bertemu dengan pihak berperkara.