"KPK mencatat telah menyerahkan sejumlah Rp 637 miliar, yang merupakan uang rampasan dari berbagai kasus korupsi, ke negara selama periode Januari hingga Oktober 2024," katanya.
Budi Prasetyo, sebagai juru bicara KPK, menegaskan bahwa KPK telah berhasil menyetor nominal Rp 637.994.333.473,00 ke kas negara hingga Oktober 2024, dalam keterangan resminya pada Kamis (28/11/2024).
"Budi menyampaikan, KPK telah menargetkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery sebesar Rp 400 miliar pada tahun 2024. Berdasarkan pernyataan tersebut, tampaknya KPK telah berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan," katanya.
"Sebagai hasilnya, prestasi yang telah kita peroleh saat ini sudah berada di atas target," ujarnya.
"Budi mengungkapkan bahwa ada potensi peningkatan nilai aset rampasan hingga lebih dari Rp 1 triliun, karena beberapa aset masih menunggu proses lelang," katanya.
Budi menambahkan, "Aset yang telah dirampas dan sedang dalam proses pelelangan per Oktober 2024, memiliki nilai sekitar Rp 1.218.176.115.000."
"Dia menjelaskan bahwa aset yang dirampas dengan nilai terbesar berupa saham senilai 66 miliar rupiah dan satu unit properti dengan nilai 40 miliar rupiah. Selain itu, KPK juga telah menyita beberapa mobil antik yang belum dapat dilelang karena masih berada dalam tahapan penyidikan," tambahnya.
"Dari semua aset yang dirampas, saham dengan nilai Rp 66 miliar adalah yang paling besar. Properti dengan nilai Rp 40 miliar adalah aset rampasan kedua terbesar," tambahnya.