Seorang remaja perempuan berinisial AO berusia 15 tahun melarikan diri dari rumahnya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bersama pacarnya yang berinisial A, setelah terjadi perselisihan dengan ibunya yang melarangnya pacaran.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa ibu korban telah melaporkan pacar anaknya ke pihak Polisi terkait kasus kaburnya anaknya. Menurutnya, kasus ini masih ditangani oleh Polres Metro Bekasi saat ini.
Ade Ary, dalam penjelasannya, menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024. Dia menambahkan bahwa awal mula dari semua ini adalah ketika AO dilarang oleh ibunya untuk berpacaran karena masih dalam masa sekolah.
"Korban dilarang berpacaran karena masih berada di bangku sekolah," ujar Ade Ary dalam keterangan yang diberikannya pada hari Kamis. Setelah perdebatan singkat, ibu korban meminta AO untuk meninggalkan rumah dan mulai tinggal bersama ayahnya. Korban setuju dengan permintaan ini dan segera memanggil pacarnya untuk menjemputnya.
"Saksi pertama mengungkapkan bahwa korban tinggal bersama bapaknya. Setelah mendapat izin, korban pergi ke rumah bapaknya dan dijemput oleh pacarnya," jelas Ade Ary dalam penyampaian informasinya.
Menurut pelapor, ia telah melakukan pengecekan ke rumah orang tua korban namun tidak menemukan ada tanda-tanda keberadaannya. Korban diketahui belum kembali ke rumah dan masih berada di tempat tinggal pacarnya hingga saat ini, katanya.
"Ade Ary menjelaskan bahwa saksi 1 telah memberikan informasi di malam hari bahwa korban bukan berada dirumah bapaknya, melainkan di rumah pelaku. Sayangnya, hingga kini korban belum juga pulang dan nomor kontak saksi 1 telah diblokir oleh korban," katanya.
'Dia mengungkapkan bahwa orang tua korban telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib dan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polresta Bekasi,' katanya.
"Orang tua korban yang bertindak sebagai saksi 1, telah mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kasus ini, sehingga dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani oleh Restro Kabupaten Bekasi," ujarnya.