Gadis berusia 15 tahun, AO, meninggalkan rumahnya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, bersama pacarnya, A, menyusul pertengkaran dengan ibunya yang melarang hubungan percintaan mereka.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa ibu korban telah resmi melaporkan pacar anaknya ke Polisi dengan tuduhan membawa kabur anaknya. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Metro Bekasi.
"Pada Minggu, 24 November 2024, kejadian ini terjadi," kata Ade Ary. Dia kemudian menambahkan, "AO awalnya dilarang oleh ibunya untuk berpacaran karena alasan masih berstatus sebagai pelajar."
Dalam pernyataannya pada hari Kamis, Ade Ary mengatakan bahwa korban tidak boleh berpacaran karena masih bersekolah. Setelah pertengkaran, ibu korban meminta AO untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama dengan ayahnya. Korban tampaknya menerima perintah ini dan langsung memanggil pacarnya untuk dijemput.
"Dalam pernyataan saksi pertama, diketahui bahwa korban tinggal bersama dengan bapaknya. Korban lalu meminta izin untuk pergi ke rumah bapaknya dan dijemput oleh orang yang diketahui sebagai pacarnya," kata Ade Ary.
Pelapor telah melakukan pengecekan ke rumah ayah korban, namun tidak menemukan korban di rumah tersebut. Dia juga menambahkan bahwa korban belum pulang dan masih tinggal di rumah pacarnya hingga kini.
"Saksi 1 telah memberitahu pada malam hari bahwa korban tidak ada di rumah bapaknya, tetapi berada di rumah pelaku," kata Ade Ary. "Sayangnya, korban belum juga pulang dan nomor kontak saksi 1 sudah diblokir oleh korban," terangnya.
'Dia menyatakan bahwa orang tua korban telah melapor ke pihak kepolisian dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bekasi,' tambahnya.
"Orang tua korban, sebagai saksi 1, telah mengunjungi SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan, yang nantinya akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Restro Kabupaten Bekasi ditugaskan untuk menangani kasus ini," pungkasnya.