Otto Cornelis (OC) Kaligis, seorang pengacara, telah mengonfirmasi bahwa dia telah diperiksa dua kali secara berurutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang membebaskan terpidana Ronald Tannur, katanya.
OC Kaligis, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa alasan pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus tersebut adalah karena adanya temuan tulisan 'OC Kasasi 5 M' pada saat penggeledahan dilakukan di kantor Lisa Rahmat, pengacara dari Ronald Tannur.
"Lisa Rahmat, yang ditangkap karena diduga menyuap tiga hakim di Surabaya, memiliki tulisan 'OC Kasasi 5 Miliar' di kantornya saat digeledah. Saya dipanggil Kejaksaan untuk menjelaskan hal ini," ujar OC Kaligis ketika dihubungi pada hari Selasa.
"Dia menduga bahwa tulisan tangan tersebut merupakan upaya suap dalam kasus kasasi yang dihadapi oleh Lisa Rahmat ketika mempertahankan kliennya. Kaligis menyatakan bahwa waktu itu, dia telah melaporkan dan menuntut klien Lisa Rahmat terkait pembayaran fee yang tidak dibayarkan senilai sepuluh miliar rupiah," katanya.
"Saya mengetahui bahwa Lisa Rahmat adalah pengacara Isidorus di Jakarta Utara. Saya biasa melihat Lisa beraksi di pengadilan, sehingga saya merasa pasti akan kalah meski bukti yang saya miliki cukup kuat," katanya.
"Saya telah menyampaikan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun hakimnya mengatakan bukti-bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan. Saya merasa ini aneh," ujar OC Kaligis.
Kaligis, merasa telah dipihak oleh hakim yang mengadili, melaporkan hakim yang memimpin perkara tersebut ke Mahkamah Agung dan mengajukan kasasi untuk perkara dimana ia melawan Lisa Rahmat.
"Saya telah melaporkan ke Mahkamah Agung, khususnya ke bagian pengawas, terkait hakim yang terlibat dalam perkara saya melalui Isidorus, dimana pengacaranya adalah Lisa Rahmat yang tampaknya berusaha 'mengatur' hasil perkara," ujarnya dengan tegas. "Saya heran, bagaimana bisa sebelum proses berjalan, sudah dinyatakan saya kalah."
Dia membantah keterlibatannya dalam perkara pemufakatan jahat yang berhubungan dengan kasus Ronald Tannur yang sedang diteliti oleh Kejagung, katanya. Dia juga menambahkan bahwa pemeriksaan berturut-turut selama dua hari berkaitan dengan tulisan tangan Lisa yang merugikan namanya.
"Jadi, saya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus penyuapan hakim di Surabaya, ataupun dengan apa pun itu, keterkaitan saya hanya dengan Lisa Rahmat," katanya dengan tegas.
"Sebelumnya telah dilaporkan bahwa OC Kaligis telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang membawa Ronald Tannur bebas, ini telah dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar," katanya.
OC Kaligis pertama kali diperiksa pada hari Senin (25/11), dan proses pemeriksaan berlanjut pada hari Selasa (26/11) berikutnya.
"Memang benar bahwa orang yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ZR kemarin," ujar Harli saat berbicara kepada para wartawan di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.
"Hari ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena masih ada banyak aspek yang perlu diungkap terkait pengetahuan mereka tentang perkara ini," ujarnya, memberikan informasi terbaru.