Menurut pengacara OC Kaligis, dirinya telah dua kali diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan bebas terpidana Ronald Tannur, tambahnya.
"Temuan tulisan 'OC Kasasi 5 M' saat penggeledahan di kantor Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, menjadi alasan pemanggilan saya sebagai saksi dalam kasus ini," tambahnya, OC Kaligis.
"Terkait penangkapan Lisa Rahmat yang diduga menyuap tiga hakim di Surabaya dan penemuan tulisan 'OC Kasasi 5 Miliar' di kantornya, saya dipanggil oleh Kejaksaan," tambahnya, OC Kaligis, saat dihubungi pada Selasa.
"Dia menduga bahwa tulisan tangan itu adalah usaha memberi suap dalam perkara kasasi saat berdebat dengan Lisa Rahmat yang sedang melindungi kliennya. Kaligis menyebut bahwa pada waktu itu, dia telah melaporkan dan menuntut klien Lisa Rahmat mengenai fee yang belum dibayar sejumlah sepuluh miliar rupiah," katanya.
"Saya tahu bahwa di Jakarta Utara, Lisa Rahmat adalah pengacara Isidorus. Dia sering terlihat 'bermain' di pengadilan, dan saya merasa pasti akan kalah melawan dia meski bukti yang saya miliki cukup," tambahnya.
"Saya telah memasukkan bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun hakimnya mengklaim bahwa bukti-bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan. Saya merasa ini merupakan hal yang aneh," ungkap OC Kaligis.
Kaligis, yang merasa hakim yang mengadili telah berpihak, memilih untuk melaporkan hakim yang memimpin perkara tersebut ke Mahkamah Agung, serta mengajukan kasasi untuk perkara yang melibatkannya dengan Lisa Rahmat.
"Saya telah menyampaikan laporan ke Mahkamah Agung, ke bagian pengawas untuk lebih spesifik, bahwa ada hakim dalam perkara saya yang dijalankan melalui Isidorus dengan pengacara bernama Lisa Rahmat yang sepertinya 'bermain' dalam perkara saya," tambahnya. "Saya merasa heran, bagaimana bisa sebelum ada putusan, saya sudah dinyatakan kalah."
Menurutnya, dia tidak terlibat dalam pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur yang sedang ditangani Kejagung. Dia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berturut-turut selama dua hari adalah tentang tulisan tangan Lisa yang mencemarkan namanya.
"Saya tidak memiliki keterlibatannya dengan insiden penyuapan hakim Surabaya atau apapun, keterlibatan saya hanya dengan Lisa Rahmat," tambahnya dengan penuh keyakinan.
"OC Kaligis telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat yang mengakibatkan kebebasan Ronald Tannur," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam laporan sebelumnya.
OC Kaligis pertama kali menjalani pemeriksaan pada hari Senin (25/11), dan pemeriksaan kembali dilakukan pada hari berikutnya, Selasa (26/11).
"Adalah fakta bahwa individu yang bersangkutan telah kami panggil dan periksa sebagai saksi dalam kasus ZR," katanya Harli, saat berbicara kepada media di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa.
"Penyidik hari ini melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena banyak hal lain yang perlu digali lebih dalam terkait pengetahuan mereka tentang perkara ini," ujarnya, menyampaikan informasi terbaru.