Menanggapi berita yang viral di media sosial tentang penutupan gerbang Polsek Kelapa Gading saat ada warga yang ingin melapor, Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Dalam wawancara dengan Antara, Maulana menyatakan bahwa pihaknya merasa terpojok setelah Reskrim Polsek Gading mulai menangani kasus kriminal narkoba yang melibatkan tiga pihak. Dia menegaskan bahwa tindakannya dalam mengurus kasus itu telah sesuai dengan hukum, tambahnya.
"Kami sudah menangani perkara ini di jalur yang seharusnya dan dengan profesionalisme. Perkara ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Maulana, menanggapi video viral di media sosial yang merugikan Polsek Kelapa Gading, dikutip pada hari Selasa.
Dalam sebuah video yang viral, tampak seorang pria berbaju hitam sedang marah-marah kepada sekelompok orang dari balik pagar. Namun, tampaknya pria tersebut diacuhkan oleh anggota yang sedang berjaga di halaman Polsek Kelapa Gading.
"Hoy, silakan buka pintunya, kami meminta pelayanan. Apakah mungkin kami dapat berdialog dan mendapat pelayanan yang prima?" tegas pria itu.
Menurut Maulana, insiden ini dimulai ketika dua pria berinisial R dan DA ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dibeli untuk digunakan bersama tersangka lain berinisial IR yang telah mentransfer uang ke rekening pribadi DA untuk pembelian narkotika.
"Kami telah melakukan pengembangan dan berhasil menemukan keberadaan IR ini," kata Maulana dengan penuh semangat.
"Pelaku ketiga ini kami tangkap di hotel wilayah Mangga Besar, bersama seorang saksi wanita" ujarnya, dan melanjutkan, "Pada tersangka IR, kami temukan alat isap narkoba jenis sabu".
Tersangka IR membantah tuduhan tersebut, namun barang bukti berupa alat isap narkotika jenis sabu ditemukan di kamar hotel yang ia gunakan.
Penyidik, menurut keterangannya, langsung melaksanakan pembuktian dengan menggunakan serangkaian proses penyelidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah ditemukan.
"Dalam kasus ini, kami telah menetapkan pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bersama dengan Pasal 132 dan/atau 127 dari UU Narkotika dan Pasal 55 dari KUHP dan/atau Pasal 131 dari UU Narkotika sebagai dasar hukum atas permufakatan jahat tindak pidana yang dilakukan," ujarnya, "Perkara ini sudah lengkap dan akan segera kami serahkan ke kejaksaan."