TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

'Meski Kecewa Karena Kalah Praperadilan, Tom Lembong Percaya Ada Hikmah yang Bisa Diambil'

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Tom Lembong, dalam pernyataannya, mengaku telah menerima dengan hati lapang keputusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilannya," katanya.

Tom mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan gugatan praperadilan oleh PN Jakarta Selatan melalui akun Instagramnya. "Namun, saya percaya ini adalah keputusan Tuhan Allah untuk proses ini berlanjut dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang," ujarnya.

Pengacaranya saat ini mengelola akun Instagram milik Tom Lembong. Tom, dalam postingan terbarunya, yakin bahwa proses hukum yang sedang ia lalui akan menjadi pembelajaran positif bagi hidupnya.

"Hikmah dari setiap peristiwa akan terungkap pada saat yang ditentukan oleh Sang Pencipta," ungkap Tom dengan tekad kuat.

Tom mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh semua orang dalam perjuangannya dan dia menampik bahwa proses hukum yang dihadapinya saat ini telah memudarkan cintanya terhadap Indonesia, katanya.

"Saya bercita-cita untuk terus berjuang mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Saya sangat mencintai Indonesia dan niat saya semakin mantap untuk mendedikasikan seluruh hidup saya demi kesejahteraan bangsa dan negara," ujar Tom.

Mengirim pesan kepada keluarganya dari penjara, Tom Lembong juga menyempatkan diri untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada ibunya hari ini, katanya.

"Juga, saya ingin mengucapkan ini kepada keluarga saya, baik itu keluarga inti dan keluarga besar. Menurut Ciska, saya percaya bahwa Tuhan Allah selalu ada bersama kita. Dan tentu saja, hari ini adalah hari ulang tahun ke-93 ibu saya yang sangat saya cintai," ungkap Tom.

Praperadilan dari mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong, sebelumnya telah ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, yang berarti status tersangkanya tetap sah.

"Kami telah mengadili pokok perkara dan menolak permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya," tambah Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa.

Kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan dan tidak dihentikan. Hakim juga telah menyatakan bahwa proses yang dijalani oleh Kejagung sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Editor Choices