Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Gedung B DPD RI, Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan dialog dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Dalam kesempatan tersebut, Nusron memberikan jawaban atas pengaduan masyarakat mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ada di berbagai wilayah Indonesia, diantaranya PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.
"Dari total 1.705 hektare lahan yang termasuk dalam PSN Pariwisata PIK 2, sebanyak 1.500 hektare merupakan wilayah hutan lindung," kata Nusron Wahid dalam pernyataan tertulisnya yang dikeluarkan pada Kamis (28/11/2024).
Sebanyak 1.705 hektare lahan yang termasuk dalam PSN ini berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, mulai dari Desa Muara sampai Desa Kronjo. Beberapa desa di area PSN ini adalah Desa Tanjung Pasir yang memiliki lahan seluas 54 hektare yang sebagian besar adalah tambak, Desa Kohod dengan lahan seluas 261 hektare yang kebanyakan adalah tambak atau mangrove, dan Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir yang memiliki lahan seluas 302 hektare yang sebagian besar adalah tambak dan hutan mangrove. Sementara itu, Desa Muara memiliki lahan seluas 217 hektare yang sebagian besar adalah tambak, dan Desa Mauk dan Desa Kronjo memiliki lahan seluas 687 hektare yang sebagian besar adalah rawa-rawa dan tambak.
"Ini adalah yang termasuk dalam PSN yang telah ditetapkan oleh Pak Menko Ekon, sementara daerah lainnya tidak termasuk dalam kawasan PSN," kata Menteri Nusron. Dia melanjutkan, "Maka, klaim bahwa area di luar dari peta ini termasuk dalam PSN adalah tidak akurat. Total area PSN adalah 1.705 hektare yang akan digunakan untuk tujuan pariwisata, termasuk wisata mangrove."
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa masih ada hambatan dalam pengembangan kawasan PIK 2, termasuk ketidaksesuaian dalam Rencana Tata Ruang seperti RTR KSN Jabodetabekpunjur, Perda RTRW Provinsi Banten, dan Kabupaten Tangerang. "Selain itu," tambahnya, "berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 masih berada di dalam kawasan hutan."
Menteri ATR/Kepala BPN harus memberikan rekomendasi KKPR dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Kami sedang melakukan penilaian teknis tentang bagaimana ruang digunakan sebelum kami bisa memberikan rekomendasi, memperhatikan bahwa fokus utama PSN tahun 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta serta Pantai Utara Jakarta," terang Menteri Nusron. "Kami masih dalam tahap meneliti apakah proyek ini masuk dalam kategori ini atau tidak, sehingga kami belum dapat membuat kesimpulan."
Ketua BAP DPD RI dan Senator dari Provinsi Lampung, Abdul Hakim, bertindak sebagai pemimpin dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini. Menteri ATR/Kepala BPN, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, turut hadir dalam rapat tersebut.