TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Menteri ATR/BPN: Pelaksanaan Pengembangan PIK 2 Melenceng dari Rencana Tata Ruang'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan atas sejumlah pengaduan masyarakat mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya adalah PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.

Nusron Wahid mengungkapkan dalam keterangan resminya pada Kamis (28/11/2024), "Sebanyak 1.705 hektare dari PSN Pariwisata PIK 2 merupakan wilayah yang masuk dalam kawasan ini. Dari luas tersebut, 1.500 hektare adalah hutan lindung."

PSN telah memasukkan 1.705 hektare area yang berada di sepanjang pantai utara Tangerang, mulai dari Desa Muara hingga Kronjo. Area tambahan dalam PSN ini termasuk Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare yang sebagian besar adalah tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare yang berupa lahan tambak atau mangrove; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare yang terdiri dari tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare yang sebagian besar adalah tambak; dan Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare yang terdiri dari rawa-rawa dan tambak.

"Hanya wilayah yang sudah ditetapkan oleh Pak Menko Ekon yang masuk ke dalam PSN, sementara area lainnya tidak. Oleh karena itu, pernyataan yang mengatakan area di luar peta ini masuk ke PSN adalah tidak akurat. PSN hanya meliputi 1.705 hektare yang dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan pariwisata, termasuk wisata mangrove," kata Menteri Nusron.

Menurut Menteri Nusron, pengembangan kawasan PIK 2 masih dihadapkan dengan sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Katanya, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada dalam area hutan.

"Berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, hal tersebut membutuhkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN," ujarnya.

"Untuk memberikan rekomendasi, kami perlu melakukan penelitian teknis tentang kesesuaian penggunaan ruang, mengingat prioritas utama PSN pada 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta," terang Menteri Nusron. "Pada tahap ini, kami masih mengevaluasi apakah ini termasuk dalam kategori tersebut atau tidak, jadi kami belum bisa memberikan kesimpulan," tambahnya.

Rapat Dengar Pendapat kali ini berlangsung di bawah kendali Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, yang juga menjabat sebagai Senator dari Provinsi Lampung. Menteri ATR/Kepala BPN, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, juga turut serta dalam rapat tersebut.

Editor Choices