Purwadi Arianto, Wakil Menteri PANRB, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam reformasi birokrasi. Tambahnya, upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mendukung keterbukaan informasi adalah dengan menerapkan SPBE dan program Bisa Tanya.
"Dengan adanya keterbukaan informasi publik mengenai kinerja birokrasi, publik dapat langsung memantau apa yang sedang dikerjakan pemerintah," tutur Purwadi dalam kunjungan Visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 di Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, ia menambahkan, "Empat unit kerja di Kementerian PANRB berperan penting dalam merancang dan melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Ini meliputi peningkatan kualitas layanan, pengurangan birokrasi yang rumit, manajemen ASN, penataan lembaga, dan penggunaan prinsip-prinsip good governance."
Purwadi menjelaskan lebih rinci bahwa inovasi keterbukaan informasi publik di Kementerian PANRB telah mengalami kemajuan yang luar biasa. Hal tersebut didukung oleh peningkatan dalam penyampaian informasi yang memanfaatkan berbagai platform digital terbaru untuk menjangkau audiens yang lebih luas, khususnya kalangan milenial. Selain itu, berbagai kerjasama dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan, katanya.
"Digitalisasi memungkinkan keterbukaan informasi publik lebih maksimal, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memastikan bahwa informasi terkait birokrasi dapat diakses dengan lebih mudah," ujarnya.
"Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri ini menunjukkan optimisme bahwa dengan penerapan SPBE, tren keterbukaan informasi di masa depan akan semakin baik," katanya dengan penuh keyakinan.
"Dengan Kementerian PANRB yang terus mengedepankan penerapan SPBE, saya yakin transparansi informasi akan semakin ditingkatkan di setiap tingkat pemerintahan," katanya.
Tidak hanya berfokus pada SPBE, Kementerian PANRB juga menampilkan program 'Bisa Tanya' sebagai alat keterbukaan informasi publik. 'Bisa Tanya' menjadi sarana bagi stakeholders Kementerian PANRB untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kebijakan PANRB. Program ini dilengkapi dengan sesi diskusi interaktif sebagai bentuk dari optimalisasi pelayanan informasi kepada publik.
"Keterbukaan informasi publik dilakukan secara konsisten berdasarkan Renstra Kementerian PANRB dan Renstra Sekretariat Kementerian PANRB," ungkap Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto. "Dengan berbagai inisiatif strategis yang konsisten, baik dalam program atau kegiatan, kami berupaya mencapai tujuan strategis yaitu layanan informasi publik yang terintegrasi dan transparan," tambahnya.
"Menyusul peluncuran Bisa Tanya Kebijakan PANRB, jumlah tamu yang datang ke Kementerian PANRB telah turun hingga 17 kali lipat," tambah Erwan. "Ini mengarah pada penghematan potensial pada anggaran perjalanan dinas K/L/Pemda Provinsi/Kab/Kota ke Kementerian PANRB, yang dapat dialihkan untuk intervensi langsung seperti penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting, yang akan sangat bermanfaat bagi masyarakat."
"Kementerian PANRB patut diapresiasi karena selalu berinovasi untuk memberikan akses informasi yang lebih baik kepada publik," ujar Arya Sandhiyuda, Wakil Ketua KIP. Dia menambahkan bahwa langkah dan upaya yang dilakukan Kementerian PANRB dapat menjadi panutan untuk instansi pemerintah dan badan publik lainnya dalam bidang keterbukaan informasi.
Arya mengungkapkan, "Kami selalu menekankan bahwa KIP lebih dari sekedar kontestasi. Kami ingin kementerian atau lembaga yang telah dikenal sebagai informatif bisa menjadi role model bagi yang lain, sehingga dapat memaksimalkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh semua penyelenggara negara dan badan publik."
"Kementerian PANRB telah secara konsisten mendorong keterbukaan informasi publik internal," tambah Senada Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP. Ia menambahkan bahwa hal ini mencakup kebijakan KIP, sarana dan prasarana, serta layanan informasi baik langsung maupun online yang dijalankan secara reguler. Dia berharap bahwa langkah-langkah strategis ini dapat diterapkan oleh instansi lain dan stakeholder yang ada.