Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang juga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini tidak hadir memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri. Menurut Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, absennya klienya dikarenakan adanya kegiatan keagamaan rutin yang dijalani setiap Kamis.
Ian Iskandar, saat diwawancarai oleh wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjelaskan tentang absensi seseorang pada panggilan hari ini, "Alasannya adalah karena dia memiliki kegiatan pengajian rutin di rumahnya setiap hari Kamis," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Ian menuturkan bahwa pengajian rutin ini dilaksanakan dengan cara mengundang anak-anak yatim. Ia juga menambahkan bahwa keponakan Firli telah meninggal baru-baru ini, dan untuk itu dilakukan sedekah selama tujuh hari.
"Ian menceritakan bahwa di samping rutinitas pengajian bersama anak yatim, baru-baru ini juga diadakan acara sedekah 7 hari sebagai bentuk penghormatan kepada keponakan beliau yang telah tiada," katanya.
"Ian memberitahukan bahwa pengajian adalah kegiatan mingguan yang selalu diadakan oleh Firlidi di rumahnya, oleh karena itu Firli tidak bisa meninggalkan kegiatan tersebut," tambahnya.
Ian menyatakan, kliennya, Firli, telah dipanggil oleh penyidik tujuh kali mulai dari tanggal sembilan Oktober dua ribu dua puluh tiga dan menjadi tersangka resmi pada tanggal dua puluh dua November dua ribu dua puluh tiga.
"Hingga hari ini, telah ada banyak panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya kepada beliau. Kami ingin menjelaskan kepada teman-teman, bahwa Pak Firli telah diminta untuk memberikan keterangan sebanyak kurang lebih tujuh kali, dua kali ketika beliau masih berperan sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka, serta dua kali lainnya dipanggil," jelasnya.
Dalam penjelasannya sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, telah membenarkan ketidakhadiran Firli. Dia menambahkan bahwa Iskandar telah menginformasikan langsung ke Polda Metro Jaya tentang absensi Firli pagi ini.
"Hari ini, pada pukul 10.54 WIB, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Tersangka FB telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak dapat memenuhi panggilan hari ini," ungkap Ade Safri kepada media.
Kabar terbaru menyebutkan Firli Bahuri, sang Ketua KPK, kini tersandung kasus pemerasan dan berstatus sebagai tersangka.
Ujar Ade Safri, pihaknya akan melakukan konsolidasi mengenai absensi Firli hari ini. Dia menyebutkan bahwa proses ini adalah untuk merumuskan langkah berikutnya yang harus diambil dalam kasus ini.
"Ade Safri mengungkapkan, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi terkait dengan hal ini untuk menetapkan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan."
"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada Rabu yang lalu," kata dia. "Firli seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini," ujarnya.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada Rabu, tanggal 20 November 2024. Mereka meminta keterangan tambahan dari Tersangka FB, dan pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai enam gedung Bareskrim Polri," tambahnya.
"Jika Firli mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang sudah diketahui, polisi bisa jemput paksa," katanya.
"Kami akan memberikan update nanti. Apakah akan ada penerapan paksaan atau apakah penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai dengan hukum acara KUHAP?" ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada para wartawan, pada hari Minggu.
Pada 28 November 2024, Firli menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan. Dugaan pemerasan yang ditujukan padanya dilaporkan pertama kali ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada Agustus 2023. Setelah melalui proses gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada November 2023.
Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan suap. Sementara itu, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di Kementan pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli meski ia sudah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Dalam pernyataannya, mereka mengatakan sedang melakukan pengembangan pada kasus dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Gugatan pertama Firli ditolak dan gugatan keduanya dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.
Kini, Firli Bahuri berhadapan dengan tiga tuduhan di Polda Metro Jaya. Pertama adalah dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua adalah dugaan pencucian uang, dan ketiga adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.
"Pihak kami akan mengkonsolidasikan masalah ketidakhadiran Firli hari ini," kata Ade Safri, "Ini adalah bagian dari proses penentuan langkah selanjutnya dalam kasus ini."
"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam penyidikan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait masalah ini," tambah Ade Safri.
"Kami sudah mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu," katanya, sambil menyebutkan bahwa Firli mestinya sedang diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB. Mereka meminta keterangan tambahan dari Tersangka FB yang dijadwalkan diperiksa hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tuturnya.
"Seperti yang telah diketahui, Firli akan dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi menambahkan bahwa Firli bisa dijemput paksa jika terbukti mangkir," ungkap polisi.
"Kami akan mengupdate segera. Apakah akan ada penegakan paksa atau apakah penyidik akan melakukan tindakan paksa sesuai dengan hukum acara KUHAP," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam penjelasannya kepada wartawan pada hari Minggu.
Sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan pada 12 Agustus 2023, Firli akan dipanggil untuk pemeriksaan kedua pada 28 November 2024. Setelah melalui proses gelar perkara, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Firli sekarang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, atau suap dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023. Pada saat yang bersamaan, SYL telah dihukum 12 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pemerasan di Kementan pada tingkat banding.
Meski Firli belum ditahan, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mengembangkan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli, yang telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, mengalami kegagalan pada gugatan pertamanya dan mencabut gugatan keduanya dengan alasan penyempurnaan berkas.
Sekarang, Firli Bahuri sedang menghadapi tiga masalah hukum di Polda Metro Jaya. Masalah pertama berhubungan dengan tuduhan pemerasan terhadap SYL, masalah kedua adalah dugaan kejahatan pencucian uang (TPPU), dan yang ketiga adalah tuduhan berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang menetapkan larangan dan hukuman bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang dalam suatu perkara.