Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyoroti kebutuhan akan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Menurutnya, Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah upaya untuk mendukung hal ini, seperti menerapkan SPBE dan menjalankan program Bisa Tanya.
"Menurut Purwadi, saat menerima Visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, transparansi informasi publik tentang kinerja birokrasi memungkinkan masyarakat untuk secara langsung memantau aktivitas pemerintah," ujarnya.
"Empat unit kerja di Kementerian PANRB memegang peran penting dalam merancang dan melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Aspek-aspek yang dipertimbangkan mencakup peningkatan kualitas pelayanan, pengurangan birokrasi yang rumit, manajemen ASN, penataan kelembagaan, dan penerapan prinsip-prinsip good governance," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Purwadi melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan, "Kementerian PANRB telah meraih kemajuan yang pesat dalam inovasi keterbukaan informasi publik. Kami mempercepat proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan platform digital terbaru untuk mencapai audiens yang lebih luas, termasuk generasi milenial,” ujarnya. "Kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempertinggi standar kualitas informasi yang kami sampaikan."
"Digitalisasi memungkinkan keterbukaan informasi publik dilakukan dengan lebih efisien, khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), akses informasi birokrasi menjadi lebih mudah," ujarnya.
Mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri ini yakin bahwa penerapan SPBE akan memperbaiki tren keterbukaan informasi di masa mendatang, katanya.
"Dalam pernyataannya, dia yakin bahwa keterbukaan informasi di semua tingkatan pemerintahan akan semakin baik dengan diterapkannya SPBE oleh Kementerian PANRB," ujarnya.
Selain SPBE, Kementerian PANRB juga mengenalkan program 'Bisa Tanya' yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi publik. Program 'Bisa Tanya' ini bertindak sebagai forum bagi stakeholders Kementerian PANRB untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang kebijakan PANRB, dengan disertai sesi tanya jawab interaktif sebagai bentuk optimalisasi layanan informasi kepada publik.
"Dalam upaya mencapai tujuan layanan informasi publik yang terintegrasi dan transparan, kami menjalankan strategi keterbukaan informasi publik secara konsisten," kata Plt. Sekretaris Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. Ia menambahkan bahwa strategi ini sejalan dengan Renstra Kementerian PANRB dan Renstra Sekretariat Kementerian PANRB, dan melibatkan berbagai inisiatif strategis, baik program maupun kegiatan.
"Sejak diterapkannya Bisa Tanya Kebijakan PANRB, tingkat kunjungan langsung ke Kementerian PANRB telah menurun hingga 17 kali lipat. Ini berarti ada potensi penghematan anggaran perjalanan dinas K/L/Pemda Provinsi/Kab/Kota ke Kementerian PANRB yang bisa dialihkan untuk kegiatan yang lebih berdampak pada pelayanan masyarakat, misalnya penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting," ujar Erwan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyuda, mengungkapkan penghargaannya kepada Kementerian PANRB yang terus menerus menghadirkan inovasi dalam menciptakan akses keterbukaan informasi yang lebih baik bagi publik. Ia menambahkan bahwa langkah dan upaya yang telah ditempuh oleh Kementerian PANRB dalam bidang keterbukaan informasi bisa menjadi teladan bagi instansi pemerintah dan badan publik lainnya.
Arya menegaskan, "Kami selalu memperjelas bahwa KIP ini bukanlah sebuah persaingan. Kami berkeinginan agar kementerian atau lembaga yang mendapatkan predikat informatif dapat menjadi inspirasi bagi yang lainnya. Sehingga, pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh semua penyelenggara negara dan badan publik bisa lebih maksimal."
"Menurut Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Senada, Kementerian PANRB telah berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik internal melalui berbagai aspek, termasuk kebijakan KIP, sarana dan prasarana, serta layanan informasi baik langsung maupun online yang dilakukan secara reguler," ujarnya. Dia berharap langkah-langkah strategis ini dapat ditiru oleh instansi lain dan stakeholder terkait.