Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, membicarakan secara khusus soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi atau PPDB zonasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai tambahannya, Mu'ti membocorkan bahwa Prabowo mendorong pengkajian mendalam terhadap sistem zonasi.
"Kami telah secara khusus membahas dengan Pak Presiden tentang hasil kajian yang telah kami lakukan bersama kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, termasuk kajian dari para pakar dan audiensi kami dengan stakeholder utama dalam penyelenggaraan pendidikan," tambahnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kami terus melakukan dialog dengan para pakar mengenai hal ini hingga saat ini," kata Mu'ti. Hasil dari pembahasan tersebut akan dipertimbangkan secara khusus dan keputusan akhir akan dibuat dalam sidang kabinet, ujarnya.
"Periklanan membantu membangun brand awareness dan meningkatkan penjualan," katanya, menjelaskan manfaat langsung dari periklanan bagi pertumbuhan bisnis.
Anda perlu menggulir ke bawah untuk melanjutkan dengan konten yang tersedia.
"Terkait PPDB, Pak Presiden meminta kami untuk melakukan kajian mendalam tentang pelaksanaannya, dan hasil dari kajian tersebut akan dibahas dalam sidang kabinet," tuturnya.
"Kami masih berproses dalam memperkuat studi PPDB zonasi dan hasilnya nanti akan kami laporkan kepada Pak Presiden. Hasil keputusannya akan diumumkan dalam sidang kabinet," ungkap Mu'ti.
Dalam penjelasannya, Mu'ti mengatakan bahwa sistem zonasi diatur berdasarkan empat prinsip, yaitu pendidikan yang berkualitas, inklusi, integritas, dan kohesivitas sosial.
"Ada empat filosofi utama dalam zonasi," ujarnya. "Pertama, pendidikan bermutu untuk semua. Kedua, inklusi sosial. Ketiga, integrasi sosial. Dan keempat, kohesivitas sosial. Semangat ini mendasari zonasi, dengan tujuan agar anak-anak dapat belajar di sekolah yang letaknya dekat dengan rumah mereka."
"Sistem zonasi juga memperhitungkan kesejahteraan anak-anak dari berbagai kelas sosial," kata Mu'ti, "Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa tidak ada pemisahan berdasarkan kemampuan ekonomi dalam pendidikan." tambahnya.
"Zonasi di situ menerapkan empat kriteria, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, hal ini menghasilkan inklusi sosial," ungkapnya, "Mereka yang tinggal di dekat lokasi masuk dalam kriteria domisili, sementara mereka yang tidak dekat namun memiliki prestasi dapat diterima di situ."
"Kami memiliki dua kelompok dalam afirmasi ketiga, yaitu keluarga yang kurang mampu dan penyandang disabilitas. Untuk mutasi keempat, biasanya terjadi pada individu yang harus mengikuti tugas orang tuanya. Ke depannya, kami akan terus menyempurnakan empat kriteria ini untuk menentukan persentase yang tepat," jelas Mu'ti.
"Masih ada persoalan yang berkaitan dengan persentase penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal dan prestasi, seperti yang diakui oleh Mu'ti. Ia berencana untuk membahas hal ini lebih detail di kemudian hari, katanya."
"Persentase penerimaan berdasarkan domisili dan prestasi sering menjadi persoalan. Sebagai bentuk dukungan kepada kelompok-kelompok yang dianggap lemah, kami telah menetapkan persentase afirmasi sebesar 20 persen," katanya.