TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Menag Ungkap Isi Laporan Gratifikasi ke KPK: Parfum Arab"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Menteri Agama, Nasaruddin Umar, telah melakukan pelaporan serta penyerahan barang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi kepada KPK. Barang apa yang dilaporkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar?"

Pada hari Rabu (27/11/2024), berdasarkan foto dokumentasi yang kami terima, Menag Nasaruddin telah menyerahkan dua tas berisi beberapa benda kepada KPK, yang diberitakan merupakan bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Nasaruddin, Menag, juga menyerahkan beberapa bahan wewangian ke KPK, di antaranya terdapat merek Arabian Oud dalam tas yang dilaporkannya, katanya.

Menag melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi melalui tenaga ahlinya ke KPK pada hari Selasa, suatu langkah yang mendapatkan apresiasi dari KPK, menurut Nasarudin.

"Tessa Mahardhika, Jubir KPK, mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif Menteri Agama dalam melaporkan gratifikasi yang diterima. Menurutnya, ini merupakan langkah awal penting dalam upaya pencegahan korupsi," katanya.

"Laporan yang diberikan akan dianalisis oleh KPK," kata Tessa. Ia menambahkan bahwa timnya akan menginvestigasi apakah barang yang dilaporkan oleh Nasaruddin dapat dianggap sebagai gratifikasi dan oleh karena itu menjadi milik negara, atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

"KPK akan melakukan analisis terhadap laporan yang diterima, untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut termasuk dalam kategori yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang sah dan menjadi milik penerima," katanya.

Melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), KPK mengajak penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi secara daring atau online dalam jangka waktu 30 hari.

"Kami mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan setiap gratifikasi yang diterima ke KPK, dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan secara lengkap dalam kurun waktu 30 hari kerja setelah gratifikasi tersebut diterima," katanya.

"Sebelum lewat dari 7 hari kerja setelah menerima gratifikasi, Anda dapat melaporkannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dari institusi terkait," ujarnya.

Menag Nasaruddin Umar sebelumnya telah melaporkan dan menyerahkan benda yang diduga merupakan gratifikasi ke KPK, penyerahan tersebut diwakilkan oleh tenaga ahli yang ada di bawah pengawasannya, menurut ujarnya.

"Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menag, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa mereka telah diperintahkan oleh Bapak Menteri Agama untuk mengantarkan sebuah barang yang asal-usul pengirimnya tidak mereka ketahui dan barang tersebut telah diberikan minggu lalu," katanya.

"Barang tersebut diantarkan ke Menag pada Jumat pekan lalu," kata Ainul, meski dia menambahkan bahwa tidak ada nama pengirim yang tertera.

"Jangan lewatkan Video berjudul 'Menag Tugaskan Pengkhotbah Bawakan Ceramah soal Judi Online' yang menarik untuk disimak."

"[Gambas:Video 20detik]" menjadi sumber visual yang menarik untuk menambah pemahaman kita tentang topik yang dibahas, katanya.

Editor Choices