TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Menag Lapor ke KPK, Gratifikasi yang Diterima Berupa Parfum Arab"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Sebuah barang yang disangka sebagai gratifikasi telah dilaporkan dan diserahkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada KPK. Namun, barang apa yang sebenarnya dilaporkan oleh Nasaruddin Umar ini?"

Di hari Rabu (27/11/2024), sebuah foto menunjukkan Menag Nasaruddin sedang menyerahkan dua tas kepada pihak KPK. Menurut laporan, tas tersebut berisi sejumlah benda termasuk bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Nasaruddin, Menag, menyerahkan datau atau bahan wewangian ke KPK, dan dalam tas tersebut terlihat ada merek Arabian Oud, tambahnya.

"Menag melalui tenaga ahlinya telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga gratifikasi ke KPK pada hari Selasa, dan kami mengapresiasi langkah tersebut," ujar Nasarudin.

"Inisiatif Menteri Agama dalam melaporkan gratifikasi adalah langkah awal yang kami apresiasi dalam mencegah korupsi," tambah Tessa Mahardhika, Jubir KPK.

Menurut Tessa, laporan tersebut akan dianalisis oleh KPK. "Kami akan mempertimbangkan apakah barang yang dilaporkan oleh Nasaruddin dapat dianggap sebagai gratifikasi dan oleh karena itu menjadi milik negara, atau apakah itu bukan gratifikasi dan oleh karena itu dapat diterima oleh Nasaruddin," tambahnya.

"KPK akan menganalisis laporan tersebut untuk membedakan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang sah dan menjadi milik penerima," katanya.

Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) menjadi platform yang dapat digunakan oleh penyelenggara negara dan ASN untuk melaporkan dugaan gratifikasi secara online atau daring, dan KPK mengharapkan laporan tersebut dapat disampaikan dalam tempo kurang dari 30 hari.

"Aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan cara mengisi formulir secara lengkap dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi," tambahnya.

"Laporan mengenai penerimaan gratifikasi bisa disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi terkait, dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah diterima," ujarnya.

Nasaruddin Umar, sebagai Menag sebelumnya, telah melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK, penyerahan tersebut diwakilkan oleh tenaga ahlinya, tambahnya.

"Di bawah arahan Bapak Menteri Agama, kami diperintahkan untuk mengantarkan sebuah barang yang sumbernya tidak kami ketahui. Barang tersebut diterima minggu lalu," tambahnya, Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menag, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Ainul, barang tersebut telah sampai di Menag pada Jumat pekan lalu, tetapi ia menambahkan bahwa tidak ada nama pengirim yang disebutkan.

"Rekomendasi untuk ditonton, Video 'Menag Tugaskan Pengkhotbah Bawakan Ceramah soal Judi Online', jangan sampai terlewatkan."

Menurut saran dari pembicara, [Gambas:Video 20detik] dapat menjadi sumber informasi yang sangat berguna dan informatif.

Editor Choices