TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgFriday - December 06, 2024

"Member Superstar Fitness Mengajukan Penolakan Terhadap Gugatan Pailit"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Member Superstar Fitness cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) telah meminta penolakan atas gugatan pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai perwakilan dari komunitas member Superstar Fitness cabang JGC.

"Hari ini kami dan kuasa hukum kami telah mengajukan surat ke PN Jakpus. Kami meminta ketua majelis hakim menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan oleh Imam Kurniawan kepada PT Cipta Usaha Nusantara," katanya, Farhanaz Maharani, koordinator komunitasmember, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis.

"Dengan harapan besar, Farha berharap majelis hakim mendukung permohonannya dan menolak gugatan pailit yang diajukan terhadap Superstar Fitness. Menurutnya, gugatan tersebut hanyalah trik untuk menghindari tanggung jawab atas kerugian member," ujarnya.

"Kami mengungkapkan penolakan kami terhadap perkara pailit ini, dikarenakan adanya niat buruk. Sejak proses awal, Superstar Fitness ini sudah menunjukkan banyak hal yang meragukan dan merugikan kami sebagai member sejak awal mereka beroperasi. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa perkara pailit ini seharusnya ditolak karena kami takut bahwa mereka menggunakan ini sebagai jalan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab mereka terhadap kami sebagai member," ujarnya.

Menurut pernyataannya, ada 380 orang dari komunitas Superstar Fitness JGC yang mengajukan penolakan atas gugatan pailit. Dia juga mengatakan bahwa kerugian yang ditanggung oleh setiap anggota berkisar antara Rp 3-4 juta.

"Untuk saat ini, kami memiliki sekitar tiga ratus delapan puluh anggota dalam komunitas kami. Surat penolakan yang diajukan ini telah ditandatangani oleh tiga puluh orang yang mewakili semua anggota," kata Farha.

"Kami tidak mendata kerugian secara detail satu per satu. Kami hanya mengandalkan bottom price, yang berkisar antara Rp 3-4 juta, lalu kami kalikan saja," ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa komunikasi terkait biaya refund member hanya dilakukan saat awal penutupan dengan pihak Superstar Fitness, dan menambahkan bahwa dari 380 member di komunitas ini, tidak ada satupun yang menandatangani formulir refund tersebut.

"Disebabkan oleh isi surat refund yang cukup mengintimidasi, kami tidak melakukan tanda tangan sama sekali," ujarnya.

"Dia mengungkapkan bahwa ada intimidasi dalam formulir refund, yang dia anggap sebagai bentuk pelarangan untuk berbicara ke media. Dia menambahkan, tidak ada lagi komunikasi dengan Superstar Fitness setelah member-member dalam komunitas ini memilih untuk tidak menandatangani formulir refund tersebut."

"Belum ada pengembalian yang kami terima, namun sudah ada tuntutan agar kami tidak mengekspresikan pendapat di media atau manapun," ujarnya.

Menurut Makhsyar Hadi, kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC, Superstar Fitness hanya memiliki sewa dan tidak memiliki aset lainnya.

"Jadi begini, ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit, prioritas mereka adalah untuk mengembalikan uang member dari aset yang mereka miliki. Tapi, PT Cipta Usaha Amerta ini tidak memiliki aset, semuanya sewa. Jadi, tidak mungkin untuk mereka melakukan upaya pailit atau pelelangan untuk mengembalikan uang member," kata Hadi.

Dalam sebuah pernyataan, Hadi berharap bahwa gugatan pailit tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Dia juga menyebutkan bahwa dia dan timnya telah melakukan audiensi dengan BPKN RI pada hari Senin.

"Mungkin dengan ditolaknya permohonan kita, itu memberi kita kesempatan untuk mencoba upaya hukum lain yang lebih efektif dalam memulihkan hak-hak member," katanya.

Untuk informasi lebih lanjut, telah diajukan permohonan pailit oleh Imam Kurniawan, yang dikenal sebagai kontraktor, kepada PT Cipta Usaha Amerta Nusantara di PN Jakpus. Nomor perkara permohonan tersebut adalah 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Imam, pihak penggugat, menyampaikan bahwa ia telah merugi sebesar Rp 2 miliar, dan PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang merupakan induk perusahaan Superstar Fitness adalah pihak yang bertanggung jawab.

Penutupan Superstar Fitness yang terjadi sebelumnya telah berakibat merugikan bagi beberapa membernya. Member tersebut telah memutuskan untuk melaporkan Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari beberapa korban yang merupakan member Superstar Fitness dan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Editor Choices