Permohonan penolakan gugatan pailit diajukan oleh sekelompok member Superstar Fitness cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang mereka lakukan dengan mengatasnamakan komunitas member cabang tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat ke PN Jakpus hari ini, bersama dengan kuasa hukum kami. Dalam surat tersebut, kami meminta kepada ketua majelis hakim untuk menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan oleh Imam Kurniawan ke PT Cipta Usaha Nusantara," kata Farhanaz Maharani, koordinator komunitasmember, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pernyataannya, Farha berharap majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya dan tidak mengabulkan gugatan pailit yang diajukan terhadap Superstar Fitness. Dia menilai, gugatan tersebut hanyalah upaya untuk melarikan diri dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh member.
"Kami merasa perlu untuk menyampaikan penolakan kami terhadap perkara pailit ini, mengingat ada indikasi niat jahat di baliknya. Sejak awal, Superstar Fitness ini telah banyak menunjukkan kejanggalan yang merugikan kami sebagai member sejak mereka buka. Oleh sebab itu, kami berpendapat bahwa perkara pailit ini seharusnya ditolak, karena kami khawatir mereka mencoba untuk mengelak dari tanggung jawab mereka dalam mempertahankan hak-hak kami sebagai member," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa 380 orang yang merupakan member dari komunitas Superstar Fitness cabang JGC telah mengajukan permohonan penolakan terhadap gugatan pailit. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami setiap member adalah bottom price sebesar Rp 3-4 juta.
"Saat ini, jumlah anggota dalam komunitas kami mencapai kira-kira 380 orang. Surat penolakan ini, ditandatangani oleh 30 perwakilan dari kami," katanya, Farha, dengan jelas.
"Sebenarnya, kami tidak mencatat kerugian secara individu. Kami hanya mencatat berdasarkan bottom price, yang berkisar antara tiga sampai empat juta rupiah, dan itu cukup dikalikan saja," katanya.
"Katanya, interaksi dengan pihak Superstar Fitness hanya diadakan pada permulaan penutupan yang berkaitan dengan pengembalian dana keanggotaan. Meskipun demikian, katanya, tidak ada yang menandatangani formulir pengembalian dana di antara 380 anggota komunitas ini," tambahnya.
"Kami tidak melakukan tanda tangan sama sekali pada surat refund itu, alasannya adalah isi dari surat tersebut yang cukup menakutkan," katanya dalam sebuah wawancara.
"Menurutnya, adanya unsur intimidasi dalam formulir refund itu seolah-olah melarang kasus ini disampaikan ke media. Dia juga mengatakan bahwa sejak anggota komunitas memutuskan untuk tidak menandatangani formulir refund tersebut, tidak ada lagi komunikasi antara mereka dengan pihak Superstar Fitness," tambahnya.
"Meski pengembalian belum kami terima, kami merasa ditekan untuk tidak menyampaikan suara kami di media atau di tempat lain," katanya.
Makhsyar Hadi, kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC, dengan jelas mengemukakan bahwa Superstar Fitness tidak memiliki aset. Menurutnya, satu-satunya aset yang dimiliki Superstar Fitness adalah sewa.
"Oleh karena itu, ketika perusahaan telah dinyatakan pailit, mereka harus fokus pada pengembalian uang member dari aset yang ada. Tetapi, kami mendapatkan informasi bahwa PT Cipta Usaha Amerta ini tidak memiliki aset, hanya menyewa, dan ini membuat upaya kebangkrutan dan pelelangan untuk membayar uang member tidak bisa dilakukan," kata Hadi.
Hadi berterus terang bahwa dia berharap majelis hakim tidak akan menerima gugatan pailit tersebut dan menjelaskan bahwa mereka telah berdiskusi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI awal minggu ini.
"Maka, dengan harapan kita atas penolakan permohonan tersebut, kita dapat menjalankan alternatif hukum lain yang mungkin lebih efektif dalam mengembalikan hak-hak anggota," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, Imam Kurniawan, yang berposisi sebagai kontraktor, telah mengajukan gugatan pailit ke PT Cipta Usaha Amerta Nusantara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Penggugat, Imam, menuding PT Cipta Usaha Amerta Nusantara - induk perusahaan Superstar Fitness, telah menimbulkan kerugian sebesar dua miliar rupiah baginya.
"Sejumlah member Superstar Fitness merasa dirugikan akibat penutupan pusat kebugaran tersebut dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penipuan oleh Superstar Fitness.