TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Masyarakat Bersatu, Sukseskan Pilkada Serentak Untuk Demokrasi yang Lebih Baik"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Pencoblosan Pilkada 2024 yang diselenggarakan serentak oleh Komisi Pemilihan Umum berlangsung hari ini, 27 November 2024, mulai dari pagi hingga siang hari," demikian penjelasan yang informatif tersebut.

Berdasarkan laporan data KPU, tercatat sejumlah 37 provinsi, 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia aktif mengikuti proses Pilkada Serentak tahun 2024 dengan total 1.553 pasangan calon kepala daerah yang bertarung.

Dalam konteks agenda nasional, Pilkada 2024 akan melibatkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Warna surat suara dalam Pilkada 2024 akan bervariasi sesuai dengan jenis pemilihan.

"Iklan itu telah berhasil menarik perhatian banyak orang untuk mencoba produk baru tersebut," katanya dalam sebuah wawancara.

"Untuk melanjutkan dengan konten, silakan gulir ke bawah," katanya dengan informatif.

"Perlu diketahui, ada tiga jenis warna surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada 2024," katanya.

Surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berwarna Merah Marun.

PKPU Nomor 17 Tahun 2024 telah memberikan keterangan mengenai surat suara yang akan diterima oleh pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) pada hari pencoblosan Pilkada 2024.

Dalam Pilkada 2024, DPT akan menerima surat suara yang mencakup pilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Untuk Pilkada 2024, surat suara bagi DPT akan berisi pilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi mereka yang memilih untuk pindah ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi. Bagi mereka yang memilih untuk pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota, surat suaranya akan mencakup pilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Pada Pilkada 2024, surat suara untuk DPK akan tersedia dan dapat dilayani satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS, tepatnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, asalkan stok surat suara masih tersedia.

Berdasarkan aturan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS akan berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Waktu mencoblos bagi pemilih dengan status daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) memiliki perbedaan yang akan dijelaskan berikut ini.

"DPT (Daftar Pemilih Tetap) diharapkan dapat mencoblos pada waktu yang telah ditentukan untuk pemungutan suara, yaitu pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat," katanya.

Untuk pemilih yang pindahan atau terdaftar dalam DPTb, mereka diperkenankan untuk memberikan suaranya di TPS setidaknya dua jam sebelum pemungutan suara berakhir.

"Sebagai informasi, pemilih tambahan atau pemilih DPK ditugaskan untuk menjalankan hak pilihnya di TPS sekitar satu jam sebelum waktu pemungutan suara tuntas," katanya.

Untuk memastikan pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan lancar, waktu pencoblosan telah ditentukan secara terinci untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Pemilih DPT dapat mencoblos mulai pukul tujuh pagi hingga satu siang. Sementara itu, pemilih DPTb diberikan waktu dari pukul sebelas siang sampai satu siang. Adapun pemilih DPK diberikan waktu satu jam mulai pukul dua belas siang hingga satu siang.

"Untuk dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, pemilih diharuskan untuk membawa beberapa dokumen tertentu. Berikut adalah daftarnya."

Sebagai pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda diharuskan membawa KTP-elektronik atau, jika tidak tersedia, surat keterangan (Suket) serta Formulir model C Pemberitahuan dari KPU yang berfungsi sebagai undangan mencoblos.

Sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Anda perlu memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (suket). Selain itu, formulir model A atau surat pindah memilih akan dibagikan tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Individu yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) harus memiliki KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) sebagai bukti identitas.

Jadi, detikers, sudahkah Anda bersiap untuk menggunakan hak pilih Anda? Ingatlah bahwa suara Anda sangat berpengaruh dalam menentukan masa depan wilayah kita. Tontonlah pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi khusus Pilkada serentak pada Rabu mendatang. detikPagi juga akan memberikan pantauan langsung dari proses pemungutan suara di berbagai wilayah di Indonesia.

Jangan lewatkan kesempatan untuk menikmati menu sarapan informasi khas detikPagi melalui live streaming di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom, setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Selain hanya menyimak, detikers juga diberikan kesempatan untuk berbagi ide, cerita, dan bahkan mengajukan pertanyaan melalui kolom live chat.

"Saat detik pagi telah tiba, jangan memilih untuk tidur lagi," katanya dengan semangat.

Editor Choices