Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, dilarang masuk kembali ke Indonesia setelah dipulangkan ke negaranya, kata Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
"Kami akan menangkal napi WNA yang telah dikembalikan jika mencoba masuk kembali ke Indonesia," kata Yusril di Jakarta, menurut laporan Antara.
Yusril menegaskan bahwa pengembalian seorang narapidana ke negara asalnya tidak akan menghapus status hukumnya di Indonesia. Selain itu, katanya, Mary Jane tidak akan diperbolehkan kembali ke Indonesia selama sisa hidupnya.
"Napi narkotika diharuskan menerima penangkalan seumur hidup, tambahnya."
Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Yusril, Pemerintah Indonesia akan menghormati setiap keputusan yang diberikan oleh otoritas Filipina, baik itu grasi atau pengurangan hukuman untuk Mary Jane. Namun, ujarnya, hal itu tidak akan berpengaruh pada hukuman yang telah diberikan kepada Mary Jane di Indonesia.
"Tidak ada kemungkinan mereka bisa masuk jika sudah ditangkal, dan ini juga merupakan kebijakan yang berlaku untuk napi lain yang dipulangkan," katanya.
Mary Jane, warga Filipina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010, atas keterlibatannya dalam kasus narkotika.
Beberapa waktu lalu, Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, mengajukan permohonan pemindahan Mary Jane kepada pemerintah Indonesia. Atas permintaan pemerintah Filipina, pemindahan ini telah berhasil dilakukan.
"Pemerintah Indonesia telah mengajukan beberapa syarat dalam pemindahan Mary Jane, yang telah diterima oleh pemerintah Filipina," tambahnya.