Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Mary Jane, seorang warga Filipina yang divonis mati atas kasus narkoba, tidak akan diizinkan masuk kembali ke Indonesia setelah ia dipulangkan ke negaranya, ujarnya.
Yusril menegaskan di Jakarta bahwa mereka akan menangkal masuknya napi WNA yang telah dikembalikan ke Indonesia, seperti dilaporkan oleh Antara.
"Meskipun seorang narapidana dipulangkan ke negara asalnya, status hukumnya di Indonesia tidak akan hilang," kata Yusril. Dia juga mengatakan bahwa Mary Jane dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
"Sebagai penangkalan terhadap narkotika, napi harus menjalaninya seumur hidup, ujarnya."
Yusril menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan otoritas Filipina jika mereka memilih untuk memberikan grasi atau mengurangi hukuman Mary Jane, namun, katanya, hal tersebut tidak akan mengubah hukuman yang telah dijatuhkan padanya di Indonesia.
"Mereka tidak bisa masuk jika sudah ditangkal, dan hal ini tentu berlaku juga untuk napi lain yang dipulangkan," ujarnya.
Pada tahun 2010, Mary Jane, seorang warga negara Filipina, mendapatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, dalam kasus narkotika.
Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa waktu yang lalu. Permintaan ini diajukan oleh pemerintah Filipina dan pemindahan telah sukses dilaksanakan.
"Ada beberapa syarat yang telah diajukan oleh pemerintah Indonesia dan disetujui oleh pemerintah Filipina dalam proses pemindahan Mary Jane," ujarnya.