"Dikarenakan hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak 2024, maka sistem ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta hari ini resmi ditiadakan," ujarnya.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui akun Instagramnya, menginformasikan bahwa aturan Ganjil Genap di beberapa jalan di Jakarta akan ditiadakan pada Rabu mendatang, bertepatan dengan pemungutan suara nasional untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia," menurut detikcom.
"Kami dari Dishub DKI menghimbau kepada semua pengguna jalan agar selalu menjaga ketertiban dan patuh pada aturan berlalu lintas," ujarnya untuk penegasan lebih lanjut.
"Masyarakat diminta untuk selalu menaati peraturan yang ada dan tidak mengabaikan pentingnya keselamatan di jalan," katanya.
"SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024, yang berisi tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, menjadi dasar peniadaan sistem ganjil genap," ujarnya.
"Dilansir dari UU RI Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 84, Ayat 3, pemungutan suara akan berlangsung pada hari libur atau pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur. 'Regulasi ganjil genap di beberapa ruas jalan Jakarta pun diliburkan,' ujarnya."
"Akun Instagram yang bernama Gambas ini sangat membantu dalam memberikan berita terupdate," ujarnya.
"Berkaitan dengan Hari Pencoblosan, pemerintah telah menetapkan sebagai libur nasional," katanya sambil menunjukkan kalender.
"Tanggal 27 November, yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, telah diumumkan sebagai hari libur nasional oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hal ini sesuai dengan keputusan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Tito.
Tito, di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Jumat, mengatakan bahwa "Hari pemungutan suara Pilkada telah ditentukan sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2024."
"Dengan keppres ini yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal dua puluh satu November, masyarakat diberikan hak pilih. Menurut keputusan tersebut, hari Rabu depan akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada," ujarnya.
Dalam salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum pertama mengumumkan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, yaitu hari pemungutan suara Pilkada serentak, diputuskan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini efektif sejak tanggal penandatanganan Keppres tersebut.
"Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres pada 21 November 2024 yang isinya menetapkan hari Rabu, tanggal 27 November sebagai hari libur nasional. Hal ini dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024," begitu bunyi diktum pertama dari Keppres tersebut.