TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Laporan Gratifikasi ke KPK dari Menag Berisi Parfum Arab"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Barang yang dicurigai sebagai bentuk gratifikasi telah dilaporkan dan diserahkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar kepada KPK. Jadi, apa sebenarnya barang itu yang dilaporkan oleh Menag Nasarudin?"

Berdasarkan gambar yang kami terima, Menag Nasaruddin tampak menyerahkan dua tas kepada KPK pada hari Rabu (27/11/2024). Tas tersebut diketahui berisi sejumlah benda, yang antara lain adalah bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Menurut Nasaruddin, Menag, dia juga telah menyerahkan beberapa bahan wewangian ke KPK, di mana tas tersebut berisi merek Arabian Oud, katanya.

Nasarudin memuji langkah Menag yang melalui tenaga ahlinya, telah melaporkan dan menyerahkan barang diduga gratifikasi ke KPK pada hari Selasa.

"Kami menghargai inisiatif Menteri Agama dalam melaporkan gratifikasi," kata Tessa Mahardhika, Jubir KPK, menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian awal dalam upaya pencegahan korupsi.

"KPK akan menganalisis laporan tersebut," kata Tessa. Dia menambahkan, "Kami akan mempelajari apakah barang yang dilaporkan Nasaruddin bisa dianggap gratifikasi, yang berarti menjadi milik negara, atau bukan gratifikasi, yang berarti dapat diterima oleh Nasaruddin."

"Tahap selanjutnya adalah KPK akan melakukan analisis terhadap pelaporan yang diterima untuk memastikan apakah gratifikasi tersebut termasuk yang dilarang dan menjadi milik negara, atau gratifikasi yang diterima secara sah dan menjadi milik penerima," tambahnya.

KPK mendorong penyelenggara negara dan ASN untuk melaporkan penerimaan yang diduga merupakan gratifikasi sebelum 30 hari berlalu, dan pelaporan ini bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

"Kami meminta kerjasama dari aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak tanggal menerima gratifikasi tersebut," sebutnya.

"Tambahan informasi, Anda dapat mengirimkan laporan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di institusi terkait, dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima," tambahnya.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar telah menyerahkan barang yang diduga gratifikasi ke KPK, penyerahan ini diwakilkan oleh tenaga ahlinya, ujarnya.

"Minggu lalu, Bapak Menteri Agama memerintahkan kami untuk mengantarkan sebuah barang. Namun, kami tidak mengetahui siapa yang memberikan barang tersebut," kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.

"Pada Jumat pekan lalu, barang itu telah diantarkan ke Menag," ujar Ainul, namun dia mencatat bahwa tidak ada nama pengirim yang tercantum.

"Simak juga video yang membahas 'Menag Tugaskan Pengkhotbah Bawakan Ceramah soal Judi Online'."

"Untuk memastikan Anda tidak melewatkan informasi penting, periksa [Gambas:Video 20detik]," tambahnya sebagai penekanan.

Editor Choices