Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan keputusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Proses sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan.
"Sidang berjalan aman dan lancar, tanpa ada gangguan apapun dari tersangka yang dituduh melakukan penembakan terhadap korban yang bernama RUA dan berakibat fatal," papar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari Selasa.
AKP Dadang, seorang perwira polisi, telah melakukan penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Sidang etik AKP Dadang akan dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto sebagai ketua dan Kombes Hengky Wijaya sebagai wakil ketua. Komisi tersebut juga akan melibatkan Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, dan Kombes Hardiono SIK sebagai anggota.
Dalam konteks ini, berbagai pasal telah dilanggar. Mulai dari Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta huruf l Perpol nomor 7 tahun 2022 mengenai kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, sampai Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 13 huruf m dari nomor yang sama tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.
"Ada 13 saksi dalam sidang, dan 5 di antaranya berada di tempat," tambah Sandi.
"Pada sidang yang dilaksanakan hari ini, terdapat 13 saksi yang hadir. Lima di antaranya berada di Mabes Polri dan 8 saksi lainnya mengikuti secara virtual," tambahnya.
"Hari ini, AKP Dadang Iskandar diketahui sedang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dan Dadang hadir secara langsung dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut," tambahnya.
Pantauan detikcom menyebutkan bahwa sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, yang terletak di Jakarta Selatan pada hari Selasa. Sekitar pukul tujuh empat puluh enam malam, Dadang tampak meninggalkan ruang sidang etik.
AKP Dadang, yang mengenakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri di bagian belakangnya, keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menjadi pelaku penembakan yang merenggut nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Peristiwa ini terjadi di kantor Mapolres Solok Selatan di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari.
"Dalam kasus penembakan yang terjadi, AKP Dadang Iskandar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga harus menghadapi pasal berlapis, yaitu dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan," katanya.
"Perhatikan Video: Mengungkap Faktor Pendalaman Tambang Ilegal dalam Kasus Penembakan Polisi oleh Polisi di Sumbar."
"Ingin tahu lebih banyak tentang 'Gambas'? Cukup luangkan waktu Anda selama 20 detik untuk menonton video ini," tambahnya dengan semangat.