Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang bertempat di Gedung B DPD RI. Nusron menjawab beberapa laporan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di beberapa area di Indonesia, di antaranya adalah PSN Pariwisata Tropical Coastland yang terletak di Banten.
"Pada PSN Pariwisata PIK 2, kita hanya memasukkan sekitar 1.705 hektare. Dari jumlah tersebut, 1.500 hektare adalah bagian dari kawasan hutan lindung," jelaskan Nusron Wahid dalam catatan tertulisnya, Kamis (28/11/2024).
PSN telah mencakup 1.705 hektare wilayah yang terbentang di sepanjang pesisir utara Tangerang, dari Desa Muara hingga Desa Kronjo. Area lain yang dimasukkan ke dalam PSN ini adalah Desa Tanjung Pasir yang sebagian besar merupakan tambak dengan luas 54 hektare; Desa Kohod yang berupa lahan tambak atau mangrove dengan luas 261 hektare; Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir yang terdiri dari tambak dan hutan mangrove dengan luas 302 hektare; Desa Muara yang sebagian besar berupa tambak dengan luas 217 hektare; dan Desa Mauk dan Desa Kronjo yang berupa rawa-rawa dan tambak dengan luas 687 hektare.
"Hanya wilayah yang ditentukan oleh Pak Menko Ekon yang termasuk dalam PSN, dan yang lainnya tidak. Jadi, klaim bahwa wilayah di luar peta ini termasuk ke dalam PSN adalah tidak benar. PSN hanya mencakup 1.705 hektare yang akan digunakan untuk tujuan pariwisata, seperti wisata mangrove," tambah Menteri Nusron.
Dalam kaitannya dengan pengembangan kawasan PIK 2, Menteri Nusron menunjukkan bahwa masih ada beberapa masalah yang harus diatasi. Beberapa di antaranya adalah adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR), termasuk RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Tambahnya, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih masuk dalam kawasan hutan.
"Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, hal tersebut harus mendapatkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN," tambahnya.
"Dalam proses pemberian rekomendasi, kami melakukan penilaian teknis terhadap kesesuaian penggunaan ruang, mengingat fokus PSN 2024-2029 adalah proyek yang berhubungan dengan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan juga Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta," kata Menteri Nusron. "Kami masih meninjau apakah ini termasuk dalam kategori ini atau tidak, oleh karena itu kami belum dapat menyimpulkan," ujarnya.
Abdul Hakim, Ketua BAP DPD RI dan Senator dari Provinsi Lampung, menjadi pemimpin dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini. Hadir juga dalam rapat tersebut Menteri ATR/Kepala BPN yang didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung.