"KPK telah berhasil menyerahkan uang hasil rampasan dari berbagai kasus korupsi ke kas negara, dengan total mencapai Rp 637 miliar sampai bulan Oktober 2024," katanya. Menurutnya, hal ini sudah memenuhi target penyerahan uang rampasan koruptor yang ditetapkan KPK untuk tahun ini.
"Dalam keterangannya pada hari Kamis (28/11/2024), Budi Prasetyo, anggota Tim Jubir KPK, menyatakan bahwa target pemulihan aset tahun ini ditetapkan sebesar 70% dengan nilai mencapai Rp 400 M," katanya.
"Betul, kami telah mencapai target yang ditetapkan," ujarnya dengan nada gembira.
"Budi memberikan penjelasan bahwa properti adalah jenis aset rampasan yang paling banyak, sementara aset rampasan tunggal dengan nilai terbesar berada di sektor saham dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.
"Saham ditaksir bernilai Rp 66 miliar dan properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar," katanya.
Sejumlah Rp 637 M telah disetor ke negara, katanya dalam sebuah pernyataan resmi.
"Sejumlah Rp 637 miliar yang telah berhasil dirampas oleh KPK adalah hasil periode Januari hingga Oktober 2024," kata Budi sebelum mengungkapkan bahwa angka tersebut sangat mungkin akan mengalami peningkatan karena terdapat aset rampasan lain yang masih dalam proses lelang. "Totalnya bisa mencapai Rp 1 triliun," tambahnya.
"Hingga Oktober 2024, KPK telah menyetor nominal sebesar Rp 637.994.333.473,00 ke kas negara," ujar Budi menjelaskan tentang penyetoran dana tersebut.