"Dalam periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah berhasil menyerahkan uang hasil rampasan dari berbagai kasus korupsi ke negara, dengan total mencapai Rp 637 miliar," katanya.
"Hingga Oktober 2024, KPK telah menyetor nominal sebesar Rp 637.994.333.473,00 ke kas negara," ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam keterangannya kepada media, Kamis (28/11/2024).
"Budi memberikan penjelasan bahwa target pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK pada tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 400 miliar. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa KPK telah berhasil mencapai target yang ditentukan untuk pemulihan keuangan negara," ujarnya.
"Maka dari itu, capaian sekarang ini telah melampaui target yang telah ditetapkan," katanya.
"Menurut Budi, nilai total bisa saja meningkat dari Rp 1 triliun sebab masih ada aset rampasan lain yang belum dilelang," katanya.
"Per Oktober 2024, aset yang telah dirampas dan sedang dalam tahap lelang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 1.218.176.115.000," ujar Budi.
"Dalam penjelasannya, dia menginformasikan bahwa aset yang telah dirampas dengan nilai tertinggi adalah saham senilai 66 miliar rupiah dan satu unit properti senilai 40 miliar rupiah. Selain itu, KPK juga telah menyita berbagai mobil antik yang belum dapat dilelang karena proses penyidikan masih berlangsung," katanya.
"Aset rampasan tunggal paling berharga apa dan berapakah harganya? Saham dengan nilai Rp 66 miliar adalah yang terbesar, diikuti oleh properti senilai Rp 40 miliar," katanya dengan informatif.