Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) memantau secara langsung perkembangan penyidikan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumbar. Katanya, sejak kasus tersebut diambil alih oleh Polda Sumbar, proses penyidikannya berjalan dengan baik.
"Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang awalnya menangani proses penindakan penyidikan tindak pidana, kini telah digantikan oleh Polda Sumbar. Proses penyidikan berjalan dengan baik," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di gedung TNCC Mabes Polri. "Barang bukti tersangka kini sudah berada di tangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar," imbuhnya.
Menurut informasi dari Kompolnas, mereka saat ini sedang dalam perjalanan ke Sumbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemantauan sidang etik AKP Dadang Iskandar untuk memastikan mekanisme yang berlaku, ujarnya.
"AKP Dadang, yang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, menjalani proses sidang kode etik sebagai bentuk hukuman, dan sidang tersebut dilaksanakan di Mabes Polri," katanya.
"Proses sidang kode etik ini bukan hanya formalitas, tetapi juga hukuman untuk AKP Dadang yang masih aktif sebagai anggota Polri," tambahnya dengan tegas.
"Kami melihat bahwa proses hukum yang sedang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kompolnas, yang bertugas sebagai pengawas fungsional Polri, yang berkeinginan untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai hukum.
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak mencoba untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Dengan tidak mengajukan banding, berarti yang bersangkutan telah menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam pernyataannya di Mabes Polri pada hari Selasa.
Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, pemimpin sidang KKEP, telah menyimpulkan bahwa AKP Dadang bersalah dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yaitu AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang KKEP diputuskan dengan sanksi etika, yaitu perilaku yang melanggar dan menjadi perbuatan tercela," katanya, Irjen Shandi.
"Proses PDTH untuk AKP Dadang, yang dipecat dari Polri atas kesalahannya, akan diselesaikan malam ini," ujarnya.