Penyidikan kasus penembakan polisi oleh polisi lainnya di Polres Solok Selatan, Sumbar, sedang dalam pantauan langsung Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas). Tambahnya, sejak Polda Sumbar mengambil alih kasus tersebut, proses penyidikan berjalan dengan baik.
"Mulanya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang memulai proses penindakan penyidikan tindak pidana. Namun sekarang, Polda Sumbar yang mengambil alih dan prosesnya berjalan dengan baik," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di gedung TNCC Mabes Polri. "Barang bukti yang dimiliki tersangka kini sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar," ujarnya.
Kompolnas telah berangkat ke Sumbar untuk melakukan inspeksi terhadap Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan, demikian yang dikatakan mereka. Selain itu, mereka juga memantau sidang etik yang dihadapi AKP Dadang Iskandar untuk memastikan proses yang fair dan transparan, ujarnya.
"Sebagai anggota Polri yang aktif, AKP Dadang menjalani hukuman berupa sidang kode etik yang diadakan di Mabes Polri," ujarnya.
"Proses sidang kode etik ini juga bertujuan sebagai hukuman bagi yang bersangkutan, dalam hal ini AKP Dadang yang masih merupakan bagian dari Polri," tambahnya.
"Perkara yang sedang berproses ini, menurut kami, sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambah Kompolnas, sebagai pengawas fungsional Polri, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa penyidikan berlangsung sesuai dengan aturan.
Dikonfirmasi sebelumnya, AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatan sebagai anggota Polri.
"Yang bersangkutan tidak mengajukan banding dan dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Irjen Shandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, saat memberikan pernyataan di Mabes Polri pada hari Selasa.
Sidang KKEP yang dikepalai oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, telah mengambil keputusan bahwa AKP Dadang bersalah atas tindak penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yakni AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Dalam sidang KKEP, kami memutuskan untuk memberikan sanksi etika terhadap perilaku melanggar yang menjadi perbuatan tercela," tambahnya, Irjen Shandi.
"Atas pelanggarannya, AKP Dadang telah diberhentikan dari Polri dan proses PDTH-nya akan diselesaikan malam ini," tambahnya.