Hari ini, sidang KKEP untuk AKP Dadang Iskandar digelar, dengan pengawasan langsung dari Kompolnas terhadap jalannya persidangan.
"Sidang administrasi dan lainnya akan menuntaskan semuanya malam ini," kata Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa petang.
"Komisioner Kompolnas terlibat langsung dalam proses pengawasan sidang hingga selesai," ujarnya, menegaskan keterlibatan langsung mereka dalam proses tersebut.
Dalam pernyataannya, Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjadi korban penembakan AKP Dadang. Menurut Arief, kepergian Ulil merupakan kerugian besar bagi Korps Bhayangkara karena kehilangan putra terbaiknya.
"Dari kami di Kompolnas, kami ingin menyatakan rasa duka cita yang mendalam atas ujian yang dihadapi oleh Polri, terutama Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan yang telah kehilangan putra terbaik mereka. Kami berharap, ini menjadi hikmah yang bisa diambil Polri di hari-hari mendatang, terutama dalam fokus mereka pada pengamanan pilkada dan menjaga netralitas," katanya.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Kompolnas menjelaskan kedatangannya dalam persidangan yang sedang berlangsung. Sebelum ini, mereka telah mengambil langkah untuk meninjau Polda Sumbar dan juga Polres Solok Selatan.
"Pada hari kemarin lusa dan kemarin, kami telah mengunjungi Polda Sumbar Padang dan Polres Solok Selatan untuk memeriksa mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh direktorat reserse umum Polda Sumbar dalam kasus penembakan," kata sumber. "Selain itu, sidang kode etik yang berlangsung saat ini juga merupakan bagian dari hukuman bagi AKP Dadang, yang merupakan anggota Polri aktif, dan sidang tersebut berlangsung di Mabes Polri," tambahnya.
Kompolnas memberikan penilaian bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan selama ini telah berada dalam koridor yang benar. Ia juga menambahkan bahwa Polda Sumbar kini tengah menangani kasus tindak pidana yang sedang disidik.
"Dalam pandangan kami, perkara ini sedang ditangani sesuai prosedur hukum dengan Polda Sumbar mengambil alih proses penyidikan dari almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Kami melihat prosesnya berlangsung lancar," ujarnya.
Diketahui bahwa AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak mengajukan banding terhadap sanksi pemecatan dari Polri.
"Yang bersangkutan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dengan kata lain, mereka menerima putusan itu," kata Irjen Shandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, saat diwawancarai di Mabes Polri, Selasa.
Dalam sidang KKEP, Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto sebagai pemimpin sidang mengambil keputusan bahwa AKP Dadang terlibat dan bersalah dalam kasus penembakan yang menimpa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yakni AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Irjen Shandi mengungkapkan bahwa sidang KKEP telah memutuskan sanksi etika untuk perilaku melanggar yang dianggap sebagai perbuatan tercela."
"AKP Dadang, karena kesalahannya, kini bukan lagi bagian dari anggota Polri," katanya, "Kami menjamin bahwa proses PDTH akan rampung malam ini," imbuhnya.
AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. Peristiwa nahas ini terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat dini hari.
"Kasus ini, menurut informasi yang kami terima, terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tambang galian C," ujarnya.
Dalam kasus penembakan yang terjadi, AKP Dadang Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dan pembunuhan.
"Simak video berikut, Polri telah memecat AKP Dadang dengan cara yang tidak hormat," ujarnya.
"Saya telah mempersiapkan [Gambas:Video 20detik] untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam," ujarnya.