TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Ketidakhadiran Firli Bahuri Berulang, Polisi Ancam Lakukan Penjemputan Paksa"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, SYL, Firli Bahuri, eks Ketua KPK, kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan polisi. Menyusul absennya yang kedua ini, pertanyaan mengenai kemungkinan penjemputan paksa oleh polisi menjadi pertimbangan.

"Langkah-langkah selanjutnya terkait dengan tidak kehadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini sedang dipersiapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Penyidik saat ini sedang berdiskusi untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan kasus ini," ujarnya, Ade Ary kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

"Dia juga menunjukkan adanya potensi untuk melakukan penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga," ujarnya, "Dia memastikan bahwa tugas melakukan penjemputan paksa sepenuhnya adalah tanggung jawab penyidik."

Ade Ary menegaskan, "Kami meminta waktu untuk penyidik mempertimbangkan, dan nanti kami akan memberikan pembaruan."

Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa Firli Bahuri, mantan Ketua KPK dan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri, seperti yang diketahui.

Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan, "Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, telah mengkonfirmasi ketidakhadiran kliennya secara langsung pagi ini ke kami." Dia melanjutkan dengan mengatakan, "Informasi ini kami terima langsung di Polda Metro Jaya."

"Ian Iskandar, kuasa hukum dari Tersangka FB, telah menyampaikan pada pukul 10.54 WIB pagi ini bahwa kliennya tidak dapat hadir memenuhi panggilan dari penyidik," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Firli pada hari Rabu, dan ujarnya bahwa Firli dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.

"Surat panggilan untuk Tersangka FB telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 November 2024, yang berisi permintaan keterangan tambahan. Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini, Kamis 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," ujarnya secara informatif.

Firli, yang dituduh melakukan pemerasan, pertama kali dilaporkan oleh aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Polda Metro kemudian menggelar perkara dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada November 2023. Selanjutnya, panggilan kedua untuk pemeriksaan Firli dijadwalkan pada 28 November 2024.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penanganan kasus hukum di Kementan RI antara tahun 2020-2023, Firli telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap. Di lain pihak, SYL sudah dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 12 tahun atas kasus pemerasan yang dia lakukan di Kementan dalam sidang tingkat banding.

Meski Polda Metro Jaya belum menahan Firli terkait dugaan korupsi yang sedang dikembangkan ke dugaan tindak pidana lain, Firli telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali. Sayangnya, gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya terpaksa dicabut untuk penyempurnaan berkas.

Firli Bahuri kini tengah dihadapkan pada tiga isu hukum di Polda Metro Jaya. Isu pertama menyangkut dugaan pemerasan kepada SYL, kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan yang ketiga mengenai dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang berinteraksi dengan pihak yang sedang berperkara.

"Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan terpercaya, saksikan saja Live DetikSore," ujarnya.

Editor Choices