TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Kenneth DPRD DKI Mendorong Pengetatan Jam Operasional Truk Pasca Kecelakaan di Jakarta"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer di beberapa daerah belakangan ini. Sebuah insiden terbaru melibatkan truk ekpedisi yang dikendalikan oleh Ade Zakarsih, 44 tahun, menabrak beberapa kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa pagi, 26 November 2024, sekitar pukul setengah tujuh.

Dalam kecelakaan tragis tersebut, dua nyawa harus melayang. A (33), seorang pengendara motor, tewas di tempat karena luka parah yang dideritanya. AR (36), pemotor lainnya, menghembuskan nafas terakhir di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. Sementara itu, tiga korban luka lainnya tengah mendapatkan perawatan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan bahwa kecelakaan truk dengan plat nomor B 9586 HI disebabkan oleh sopir yang diduga mengantuk, sehingga melanggar lampu merah. Setelah pemeriksaan, mereka menegaskan bahwa rem truk berfungsi normal dan bukanlah penyebab dari kecelakaan tersebut.

"Dalam menanggapi situasi tersebut, Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perhubungan untuk kembali menerapkan pengetatan pada jam operasional truk yang berasal dari luar Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Dalam kota, operasional di Jalan Tol dan Jalan Non-Tol Utama tercatat memiliki jam larangan, yaitu pada pagi hari antara pukul enam hingga sembilan, dan sore hari antara pukul empat hingga delapan. Selain itu, aspek kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, serta pengawasan dan penegakan juga menjadi perhatian, termasuk larangan penggunaan jalan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa truk yang memiliki lebih dari dua sumbu serta truk yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus mematuhi aturan ini. Namun, ada pengecualian bagi truk yang membawa barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat yang diperbolehkan untuk beroperasi di luar jam larangan.

"Untuk mengatasi masalah kemacetan, kerusakan jalan oleh berat beban kendaraan, serta kecelakaan lalu lintas, peraturan tersebut perlu diberlakukan," ujar Kenneth. Dia menambahkan, "Insiden kecelakaan yang terjadi di Slipi kemarin harus menjadi pembelajaran bagi Dishub, sehingga di masa mendatang perlu ada pengawasan yang lebih ketat. Truk berukuran besar hanya diperbolehkan melintas di atas pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB."

Bang Kent, yang dikenal dekat oleh banyak orang, telah menyerukan kepada Dishub Jakarta untuk lebih memperketat pengawasan terhadap truk, terutama yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL). Menurutnya, hal ini harus menjadi prioritas utama untuk meningkatkan keamanan di jalanan dan melindungi infrastruktur jalan.

"Pihak Dishub perlu melakukan operasi bersama di berbagai wilayah untuk melakukan pemeriksaan terhadap truk yang telah melanggar peraturan, baik dari segi administratif maupun teknis. Operasi ini perlu melibatkan UPPKB dan berbagai pihak terkait lainnya. Untuk mengatasi masalah truk ODOL, penting bagi kita untuk bekerja sama dengan sektor lain seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri, demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya, Anggota Komisi C DPRD Jakarta. "Jika ada temuan pelanggaran, pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi, untuk mencegah kejadian yang sama terjadi di masa mendatang," tambahnya.

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI juga mengingatkan perusahaan ekspedisi yang berbasis di Jakarta untuk meningkatkan standar keselamatan dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan, terutama di daerah dengan batasan waktu, seperti Jakarta, katanya.

"Perusahaan jasa pengangkutan yang bermarkas di Jakarta diharuskan untuk memastikan bahwa truk mereka sesuai standar dan layak operasional. Mereka harus menghindari muatan berlebih yang dapat mempengaruhi keseimbangan kendaraan dan harus mengontrol kecepatan, terutama di jalur turunan atau daerah yang rawan kecelakaan. Penting juga untuk memastikan kondisi kesehatan sopir dalam kondisi baik dan memberikan panduan yang jelas tentang pentingnya istirahat cukup untuk mencegah kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi adalah salah satu penyebab utama kecelakaan," ujar Kent.

"Dinas Perhubungan harus berinisiatif dalam memberikan edukasi kepada sopir-sopir truk mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, dengan melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas," ujar Kent sebagai penegasan.

Untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi dalam melaksanakan langkah-langkah ini.

"Untuk mengutamakan aspek keselamatan berkendara, Pemprov perlu melakukan sosialisasi kembali yang mendalam dan jelas kepada pengemudi dan perusahaan ekspedisi," ujarnya. "Mereka harus diberikan pemahaman lengkap tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan akibat kelalaian, serta pentingnya memiliki dokumen lengkap yang sesuai dengan tujuannya. Upaya pencegahan dini adalah kunci utama untuk menghindari terulangnya kecelakaan truk yang dapat merenggut nyawa."

Editor Choices