TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Kenneth dari DPRD DKI Desak Pengetatan Jam Operasional Truk Pasca Kecelakaan di Jakarta"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Sejumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer belakangan ini sering terjadi di berbagai daerah. Yang paling baru, Ade Zakarsih (44) sebagai pengemudi truk ekspedisi menabrak beberapa kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB.

Akibat kecelakaan mengerikan ini, dua orang telah kehilangan nyawanya. Pengendara motor A (33) tewas di tempat kejadian karena luka parah, sedangkan pemotor AR (36) meninggal di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki. Sementara itu, tiga korban luka lainnya kini sedang dirawat di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyimpulkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa kecelakaan yang melibatkan truk dengan nomor polisi B 9586 HI diduga disebabkan oleh sopir yang mengantuk dan menerobos lampu merah. Truk tersebut, setelah diperiksa, ternyata remnya berfungsi dengan baik dan tidak mengalami rem blong saat kejadian.

"Menyikapi situasi tersebut, Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, menuntut Pemerintah Provinsi Jakarta dan Dinas Perhubungan untuk kembali memperketat jam operasional truk dari luar Jakarta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Perlu diingat bahwa ada larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Non-Tol Utama pada jam-jam tertentu, yaitu pagi hari dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB. Sementara itu, kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, pengawasan dan penegakan, serta larangan penggunaan jalan harus selalu dipatuhi.

Truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk yang dipakai untuk pengangkutan barang berbahaya harus mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Sementara itu, truk yang membawa barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat, diperbolehkan untuk beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan.

"Tujuan dari pemberlakuan aturan tersebut adalah untuk menekan angka kemacetan, mencegah kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis. "Peristiwa kecelakaan di Slipi kemarin harus menjadi pelajaran berharga bagi Dishub, agar di masa mendatang kontrol yang ketat harus diterapkan. Truk-truk besar hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB," lanjutnya.

Bang Kent, seorang pria yang akrab dengan masyarakat, menekankan kepada Dishub Jakarta pentingnya melakukan pengawasan ketat terhadap truk yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL). Menurutnya, hal ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.

"Dalam rangka menegakkan aturan, Dishub harus proaktif dalam melakukan operasi serentak di berbagai wilayah," ujar Anggota Komisi C DPRD Jakarta. "Pemeriksaan truk yang melanggar aturan, baik secara administratif maupun teknis, harus dilakukan dengan melibatkan UPPKB dan pemangku kepentingan lainnya. Solusi masalah truk ODOL membutuhkan kerja sama lintas sektor seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri. Pemerintah Jakarta harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi untuk mencegah terulangnya pelanggaran."

Dalam pernyataannya, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI menyerukan perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta untuk memperkuat keselamatan dan mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan, termasuk menjaga agar tidak melanggar jam operasional, terutama di wilayah dengan pembatasan waktu seperti Jakarta, katanya.

"Pada dasarnya, perusahaan jasa pengangkutan yang berlokasi di Jakarta harus mampu untuk memastikan bahwa truk mereka layak jalan, menghindari muatan berlebihan, mengendalikan kecepatan terutama di jalur menurun atau wilayah rawan kecelakaan, dan yang terpenting kondisi fisik sopirnya harus prima," kata Kent, "dan memberikan himbauan untuk beristirahat yang cukup guna menghindari kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi adalah salah satu penyebab utama kecelakaan. Himbauan ini tidak hanya bertujuan melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi."

"Dinas Perhubungan, ujar Kent, perlu bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas untuk memberikan edukasi kepada sopir-sopir truk mengenai pentingnya memperhatikan keselamatan di jalan raya."

"Pemerintah, operator logistik, dan pengemudi perlu bekerja sama dalam melaksanakan langkah-langkah ini untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman," ujarnya.

"Pemprov perlu untuk terus melakukan sosialisasi yang jelas dan tepat sasaran kepada pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi," ujarnya. "Pada sosialisasi tersebut, mereka harus mendapatkan pemahaman tentang resiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan yang bisa terjadi jika mereka lalai dan tidak mempunyai surat-surat yang sesuai. Pencegahan dini sangat penting demi menghindari terulangnya kecelakaan truk yang telah merenggut banyak korban jiwa," tambahnya.

Editor Choices