TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"KemenPANRB Perkuat Transparansi Informasi dengan SPBE dan Program Bisa Tanya"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Purwadi Arianto, Wakil Menteri PANRB, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam reformasi birokrasi. Ujarnya, Kementerian PANRB telah melakukan langkah-langkah seperti penerapan SPBE dan program Bisa Tanya untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut.

"Pada saat Visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta, Purwadi menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tentang kinerja birokrasi memberikan kesempatan kepada publik untuk langsung memantau tindakan pemerintah," tambahnya.

"Ada empat unit kerja di Kementerian PANRB yang memiliki peran signifikan dalam merancang dan melaksanakan kebijakan berkaitan dengan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Ini melibatkan peningkatan kualitas layanan, penyederhanaan birokrasi, manajemen ASN, penataan kelembagaan, serta penerapan prinsip-prinsip good governance," tambahnya dalam pernyataan tertulis.

"Kami di Kementerian PANRB telah meraih kemajuan yang pesat dalam inovasi keterbukaan informasi publik," ujar Purwadi. "Kami telah memanfaatkan berbagai platform digital terbaru untuk mempercepat penyampaian informasi dan menjangkau audiens yang lebih luas, terutama kalangan milenial. Dalam upaya tersebut, kami juga melakukan berbagai kolaborasi untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan,” tambahnya.

"Dengan digitalisasi, keterbukaan informasi publik dapat lebih optimal, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memfasilitasi akses informasi birokrasi menjadi lebih mudah," tambahnya.

Menurut mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, tren keterbukaan informasi akan semakin baik di masa depan berkat penerapan SPBE, tambahnya.

"Saya percaya bahwa pelaksanaan SPBE oleh Kementerian PANRB akan meningkatkan transparansi di seluruh level pemerintahan," katanya.

Tak hanya menghadirkan SPBE, Kementerian PANRB juga memfasilitasi program 'Bisa Tanya' sebagai media untuk meningkatkan transparansi informasi publik. 'Bisa Tanya' difungsikan sebagai medium bagi stakeholders Kementerian PANRB untuk memperoleh pemahaman lebih dalam tentang kebijakan PANRB, dengan melengkapinya sesi tanya jawab interaktif sebagai upaya optimalisasi pelayanan informasi kepada publik.

"Kami berupaya konsisten dalam menerapkan strategi keterbukaan informasi publik, sejalan dengan Renstra Kementerian PANRB dan Renstra Sekretariat Kementerian PANRB," ujar Plt. Sekretaris Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. Ia menambahkan, berbagai inisiatif strategis dijalankan, baik berupa program maupun kegiatan, untuk mencapai tujuan layanan informasi publik yang terintegrasi dan transparan.

"Mengikuti pelaksanaan Bisa Tanya Kebijakan PANRB, kunjungan langsung ke Kementerian PANRB telah berkurang 17 kali lipat. Ini memperlihatkan potensi penghematan anggaran perjalanan dinas K/L/Pemda Provinsi/Kab/Kota ke Kementerian PANRB yang bisa digunakan untuk kegiatan lain yang langsung berimbas pada pelayanan masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting," tutur Erwan.

Dalam konteks keterbukaan informasi, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyuda memberikan apresiasi kepada Kementerian PANRB yang secara terus menerus melakukan inovasi untuk memberikan akses informasi yang lebih baik kepada publik. Katanya, usaha dan langkah Kementerian PANRB bisa dijadikan sebagai panutan bagi instansi pemerintah dan badan publik lainnya.

Arya menambahkan, "Kami selalu menggarisbawahi bahwa KIP ini bukanlah sebuah pertarungan. Kami berharap kementerian atau lembaga yang berpredikat informatif dapat menjadi panutan bagi yang lainnya. Ini akan memungkinkan pemenuhan keterbukaan informasi publik oleh semua penyelenggara negara dan badan publik menjadi lebih baik."

Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP Senada, menekankan bahwa Kementerian PANRB telah berupaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik internal melalui berbagai cara, termasuk melalui kebijakan KIP, sarana dan prasarana, serta layanan informasi baik langsung maupun online yang dilakukan secara rutin. "Harapannya, Kementerian PANRB dapat menjadi contoh dalam menerapkan langkah strategis ini kepada berbagai instansi lainnya dan stakeholder yang ada," tambahnya.

Editor Choices