Purwadi Arianto, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Katanya, Kementerian PANRB telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung hal tersebut, salah satunya melalui penerapan SPBE dan program Bisa Tanya.
"Keterbukaan informasi publik terkait kinerja birokrasi memungkinkan publik untuk memantau secara langsung apa yang sedang dikerjakan pemerintah," ujar Purwadi saat menerima Visitasi Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta pada tahun 2024.
"Peran signifikan dari empat unit kerja di Kementerian PANRB dalam membuat dan menjalankan kebijakan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik tidak dapat diabaikan. Penguatan kualitas pelayanan, simplifikasi birokrasi, manajemen ASN, penataan kelembagaan, dan penerapan prinsip-prinsip good governance termasuk di dalamnya," katanya dalam suatu pernyataan tertulis.
Mengungkap lebih dalam, Purwadi mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah melakukan inovasi dalam keterbukaan informasi publik yang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kemajuan tersebut didukung oleh peningkatan metode penyampaian yang memanfaatkan teknologi digital terbaru untuk mencapai audiens yang lebih besar, terutama generasi milenial. Ditambah lagi, berbagai kerjasama telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan, ujarnya.
"Dengan digitalisasi, keterbukaan informasi publik bisa lebih optimal, terutama dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) memungkinkan informasi birokrasi dapat diakses dengan lebih mudah," katanya.
"Dengan adanya penerapan SPBE, mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri ini yakin bahwa tren keterbukaan informasi di masa depan akan semakin baik," katanya.
"Saya percaya bahwa dengan penerapan SPBE yang terus dipercepat oleh Kementerian PANRB, transparansi informasi akan semakin meningkat di semua lapisan pemerintahan," katanya.
Selain SPBE, Kementerian PANRB juga mengintrodusir program 'Bisa Tanya' sebagai instrumen transparansi informasi publik. Program 'Bisa Tanya' dirancang sebagai platform bagi stakeholders Kementerian PANRB untuk mendalami pemahaman tentang kebijakan PANRB. Program ini melengkapi dirinya dengan sesi dialog interaktif, yang merupakan manifestasi dari optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Strategi keterbukaan informasi publik yang konsisten sedang dijalankan seiring dengan Renstra Kementerian PANRB 2020-2024 dan Renstra Sekretariat Kementerian PANRB," ujar Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto. "Melalui berbagai inisiatif strategis yang konsisten, baik program maupun kegiatan, tujuan kami adalah mencapai layanan informasi publik yang terintegrasi dan transparan," tambahnya.
"Pembentukan Bisa Tanya Kebijakan PANRB telah menghasilkan penurunan jumlah tamu yang datang secara fisik ke Kementerian PANRB sebanyak 17 kali," kata Erwan. "Dengan demikian, ada potensi besar untuk menghemat anggaran perjalanan dinas dari K/L/Pemda Provinsi/Kab/Kota ke Kementerian PANRB, yang dapat dialihkan untuk kegiatan lainnya seperti penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting, yang akan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat."
"Arya Sandhiyuda, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), memberikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB yang selalu berinovasi untuk memperbaiki akses keterbukaan informasi kepada masyarakat," katanya. Dia menambahkan bahwa upaya dan langkah Kementerian PANRB dalam bidang keterbukaan informasi sangat layak menjadi contoh bagi lembaga pemerintah dan badan publik lainnya.
"Kami ingin mendorong agar KIP ini tidak hanya dipandang sebagai kontestasi, tetapi juga sebagai kesempatan bagi kementerian atau lembaga yang informatif untuk menjadi contoh bagi yang lain," kata Arya. "Dengan demikian, pemenuhan informasi publik oleh semua penyelenggara negara dan badan publik dapat ditingkatkan."
Dalam kapasitasnya sebagai Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KIP, Senada Rospita Vici Paulyn menekankan bahwa Kementerian PANRB telah berperan aktif dalam mendorong keterbukaan informasi publik internal. Menurutnya, upaya ini mencakup kebijakan KIP, fasilitas dan infrastruktur, serta layanan informasi baik secara langsung maupun online yang diselenggarakan secara rutin. Dia berharap langkah-langkah strategis ini dapat ditiru oleh instansi lain dan stakeholder yang relevan.