TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"KemenPAN-RB dan Upayanya Menguatkan Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa Indonesia harus mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Untuk mencapai hal tersebut, masalah-masalah yang ada dalam mewujudkan swasembada pangan harus diatasi bersama oleh berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor, termasuk masalah yang berkaitan dengan penyuluh pertanian.

"Peraturan Presiden nantinya akan mengatur tentang penyuluh pertanian dan secara teknis, hal ini akan dijalankan oleh Kementerian Pertanian. Saat ini, terdapat sekitar 38 ribu penyuluh pertanian dan jumlah ini akan ditambah agar setiap desa memiliki satu penyuluh pertanian," ujar Zulhas dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024, Kamis (28/11), Zulhas menyampaikan bahwa untuk menuju swasembada pangan, salah satu upayanya adalah dengan memperkuat penyuluh pertanian, katanya.

Petani membutuhkan bimbingan penyuluh pertanian yang berperan penting dalam berbagai aspek, seperti memilih bibit yang berkualitas, cara penggunaan pupuk yang tepat, dan sebagainya.

Zulhas menyampaikan harapannya agar Indonesia bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. "Ini adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah atau sektor tertentu saja. Dengan semangat yang sama dan kemauan yang kuat, serta mengatasi hambatan dan ego di antara sektor-sektor yang ada, kita pasti bisa," tambahnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, dalam rapat tersebut, menunjukkan dukungan penuhnya terhadap penguatan penyuluhan pertanian. Ia berharap, melalui penguatan ini, penyuluh pertanian bisa bekerja secara optimal dalam mencapai tujuan swasembada pangan.

"Dalam rangka memberi kepastian hukum pada pelaksanaan penyuluhan pertanian daerah dan memperkuat struktur manajemen penyuluhan pertanian, maka diperlukan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian," tambahnya, Rini.

Penyuluh pertanian membutuhkan penguatan mengingat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belum ada pengaturan tentang sub urusan penyuluhan pertanian pada urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian.

"Penyusunan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian, katanya, dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 23/2014 dan akan dijadikan sebagai bagian lampiran dari UU yang sama," tambahnya, Rini.

"Rini menunjukkan adanya Perpres Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian sebagai pedoman dalam tata kelola penyuluhan pertanian di daerah," tambahnya. "Akan tetapi, implementasi dari peraturan tersebut belum mencapai optimalitas dalam pelaksanaan fungsi penyuluhan di daerah dan juga dalam penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah."

Praktik serupa telah dijalankan oleh Kementerian ESDM sebelumnya. Sub urusan energi baru terbarukan telah ditambahkan oleh Kementerian ESDM pada urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral melalui Perpres No. 11/2023.

Editor Choices