Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016 dan Kejaksaan Agung mengindikasikan akan meneruskan proses penyidikan.
"Dengan demikian, penetapan status tersangka dan penahanan adalah sah, dan penyidikan akan terus berlanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam wawancara dengan wartawan pada hari Selasa.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, sehingga status tersangka Tom tetap sah.
"Iklan ini mencerminkan kualitas produk yang kami tawarkan," katanya, menunjuk pada poster berwarna cerah yang menghiasi dinding.
"Untuk melanjutkan dengan konten berikutnya, silahkan scroll ke bawah," katanya.
"Permohonan praperadilan dari Pemohon ditolak," ujar hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa.
"Meski Tom Lembong menjadi tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlanjut. Hakim memastikan bahwa prosedur yang diterapkan Kejagung dalam penyidikan ini sudah sesuai. Selain itu, hakim juga menegaskan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)."
"Kejagung telah memberikan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong," kata Hakim. Ia juga menegaskan bahwa verifikasi kebenaran keterangan saksi-saksi dalam tahap penyidikan adalah kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan dalam praperadilan.
Dua tersangka baru saja terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, yakni Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode tersebut, dan Charles Sitorus yang menjabat sebagai mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam konteks ini, terdapat beberapa terminologi yang perlu dimengerti, diantaranya gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Untuk memudahkan, GKM dan GKR umumnya digunakan dalam proses produksi, sementara GKP bisa langsung dikonsumsi.
Tom Lembong, selama menjabat sebagai Mendag, telah menandatangani sebuah aturan yang mengizinkan hanya BUMN yang dapat melakukan impor GKP, dengan syarat harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang telah disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian dan bertujuan untuk mengendalikan ketersediaan serta kestabilan harga GKP.
Pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan stok GKP dan idealnya, BUMN-lah yang seharusnya melakukan impor GKP, namun menurut jaksa, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa menegaskan bahwa pada tahun 2016, ketika Indonesia menghadapi krisis stok GKP, seharusnya BUMN yang diberi wewenang untuk melakukan impor. Namun, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang nantinya akan diubah menjadi GKP.
Menurut jaksa, Tom Lembong telah menekan surat penugasan kepada PT PPI untuk berkolaborasi dengan perusahaan swasta dalam mengolah GKM impor menjadi GKP. Dalam penugasan tersebut, disebutkan sembilan perusahaan swasta termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM sebagai yang terakhir.
PT PPI tampaknya telah membeli GKP yang telah diolah oleh perusahaan swasta dari GKM, namun menurut jaksa, realitasnya adalah perusahaan swasta tersebut menjual GKP secara langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp 3.000 dari HET.